Dua Tersangka Pencemaran Nama Baik Mantan Bupati Buol Diserahkan Kejari Palu

PALU – Penyidikan kasus mantan pejabat daerah di Kabupaten Buol, AB alias BB dan AMSH tentang dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Bupati Buol, Amran Batalipu memasuki babak baru.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Rabu (18/6/2025) telah menyerahkan tanggung jawab tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari kepada jurnalis membenarkan hal itu.

“Tersangka ada dua orang yang diserahkan kepada Kejari Palu terkait kasus pencemaran nama baik Amran Batalipu, mantan Bupati Buol,” jelas Sugeng Lestari, Sabtu (21/6/2025).

Sugeng Lestari menjelaskan, tersangka yang diserahkan pihak Kejari Buol adalah AB alias BB mantan pejabat di Kabupaten Buol dan AMSH.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh jaksa peneliti berkas perkara.

Sugeng menuturkan, dengan diserahkannya tanggung jawab tersangka dan barang bukti, maka penyidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana laporan polisi nomor LP/B/155/V/2022/SPKT Polda Sulteng tanggal 24 Mei 2022 dinyatakan selesai. HAL