Tangkap Spesialis Curanmor, Jatanras Polda Sumsel Amankan Senpira

Palembang – Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus Sait (32), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Palembang. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa lima unit sepeda motor, satu pucuk senjata api rakitan (senpira), lima butir amunisi aktif, serta satu set kunci letter T.

Sait yang merupakan warga Desa Gunung Jati, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian guna pengembangan kasus curanmor dan kepemilikan senjata api rakitan ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan, menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Sait merupakan hasil pengembangan dari laporan curanmor yang diterima Polrestabes Palembang. Tersangka diketahui merupakan spesialis curanmor yang kerap beraksi di beberapa lokasi di kota Palembang.

“Modus tersangka yakni berkeliling di kawasan kampus dan permukiman warga untuk mencari sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan. Saat situasi sepi, pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci stang dan membawa kabur motor korban dalam hitungan detik,” jelas Anwar dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, senjata api rakitan yang disita berasal dari rekan tersangka yang lebih dulu ditangkap oleh tim Jatanras. Polisi masih mendalami asal-usul senjata tersebut dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan curanmor yang sama.

Atas perbuatannya, tersangka Sait dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman pidana di atas 10 tahun penjara.