DPRD Palembang Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran 2024 Jadi Perda

Palembang – Seluruh komisi-komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran 2024 dijadikan peraturan daerah.

Hal ini mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun 2025 dengan agenda Laporan DPRD membahas Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 di DPRD Kota Palembang, Rabu (16/7/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin. Setelah pembukaan, dilanjutkan penyampaian laporan hasil pembahasan tentang raperda 2004 oleh Ketua DPRD Ali Subri.

Dalam laporannya, Ali Subri mengatakan secara umum komisi-komisi DPRD setuju dengan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran 2024.

“Sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,” kata Ali.

Kendati begitu, ada beberapa catatan dan koreksi dari komisi-komisi. Antara lain, di masa mendatang, perlu rapat pra anggaran antara Pemkot Palembang dan Badan Anggaran sebelum penentuan asas dan kebijakan umum APBD dan penentuan strategis dari prioritas APBD.

“Rapat pra anggaran ini untuk menghindari SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran, red),” ujar Ali Subri.

Catatan selanjutnya, pengganggaran lebih terencana dan efektif di perangkat daerah, pengoptimalan belanja daerah terkhusus belanja modal di perangkat daerah, memaksimalkan sumber-sumber dan potensi pendapatan daerah, mengevaluasi BUMD yang belum berkontribusi terhadap PAD.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, dalam penyampaian pandangan akhirnya terhadap laporan DPRD, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan beserta komisi-komisi DPRD, yang bersama mitra kerja dari OPD telah melaksanakan pembahasan dengan baik dan lancar terhadap raperda.

“Sehingga pembahasan raperda itu berlangsung tepat waktu, sesuai jadwal,” ujar Dewa.

Ia melanjutkan, terhadap hasil pembahasan pada rapat pimpinan dan komisi-komisi yang mengemukakan berapa saran dan koreksi, akan menjadi catatan Pemerintah Kota Palembang.

“Sebagai bahan penyempurna untuk perbaikan terhadap raperda tahun 2024,” kata Dewa.

Ia mengharapkan dukungan penuh dari seluruh anggota DPRD dalam menjalankan dan mengawal program-program pemerintah untuk kemajuan Palembang.

Dewa melanjutkan, keputusan bersama atas persetujuan Raperda, ini merupakan wujud kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam rangka semangat dan tekad bersama bagi kesejahteraan masyarakat Palembang.

Dalam pemaparannya, Dewa mengatakan, rencana pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang terdiri dari RPJPD untuk periode 20 tahun, RPJMD, untuk periode 5 tahun RKPD periode 1 tahun.

Meski dibagi berdasarkan rentang waktu, kata Dewa, esensi dari perencanaan pembangunan daerah adalah kesatuan yang seimbang. Di mana, RPJPD dasar bagi penyusunan RPJMD dan RPJMD dasar untuk dokumen lainnya.

Dewa menyebutkan penyusunan RPJMD Palembang 2024-2029 berpedoman pada rencana tata ruang wilayah, kajian lingkungan hidup strategis, RPJPD, RPJMD.