Tolak Poligami, Istri Dianiaya Suami dan Lapor ke Polisi

Palembang – Seorang wanita berinisial SL (33) melaporkan suaminya, PT, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya.

Korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh usai dipukuli oleh suaminya di kediaman mereka yang berada di kawasan Tanjung Barangan, Palembang, Jumat (18/7/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

“Awalnya kami hanya cekcok soal rencana sidang isbat istri sirinya, tapi saya malah dicekik dan dipukuli,” ujar SL saat membuat laporan, Rabu (23/7/2025).

Menurut pengakuannya, pertengkaran bermula ketika sang suami mengungkapkan keinginannya untuk mendaftarkan pernikahan dengan istri sirinya ke pengadilan agama. SL yang keberatan dengan rencana tersebut menolak dimadu. Penolakan itu justru memicu emosi pelaku hingga berujung penganiayaan.

“Saya hanya bertanya dan menolak dimadu. Tapi dia malah marah dan menganiaya saya. Saya sudah tidak tahan lagi, jadi saya putuskan melapor,” tutur SL dengan nada sedih.

Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, saat ini kasus tengah dalam penanganan dan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Laporan korban sudah diterima. Selanjutnya, akan diproses oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”jelas Ipda Erwin.