Tetapkan Acuan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Nasional di Masa Transisi

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menandatangani Surat Edaran Menteri PANRB No. 6/2025 tentang Penerapan Reformasi Birokrasi Pada Periode Transisi Tahun 2025. Surat edaran ini diterbitkan sebagai panduan pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) sementara hingga ditetapkannya dua dokumen utama, yaitu Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) 2025–2045 dan Road Map Reformasi Birokrasi Nasional (RMRBN) 2025–2029.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan surat edaran ini bertujuan untuk mengisi kekosongan regulasi selama penetapan Peraturan Presiden tentang GDRBN 2025-2045 dan Peraturan Menteri PANRB tentang RMRBN 2025-2029. Aturan ini juga akan menjadi panduan sementara instansi pemerintah dalam merumuskan strategi, program, dan kegiatan yang selaras dengan tujuan dan sasaran RB Nasional.

“Selama masa transisi ini, RB harus tetap menjadi motor penggerak reformasi yang berdampak langsung kepada masyarakat, sekaligus menjembatani transformasi kelembagaan menuju birokrasi yang modern dan strategis,” ujarnya pada Kick Off Meeting Evaluasi RB, AKIP, dan ZI Tahun 2025, Jumat (1/8/2025).

Pada kesempatan itu, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Agus Uji Hantara menjelaskan, Surat Edaran Menteri PANRB No. 6/2025 memuat tiga arah kebijakan utama. Pertama, arah Reformasi Birokrasi Mendukung Visi Indonesia Emas 2045. Reformasi Birokrasi akan difokuskan pada pembangunan birokrasi yang kolaboratif, kapabel, dan berintegritas, serta berbasis pada pelayanan yang berpihak kepada manusia (human-based governance).

Lima sasaran utama RB ditekankan pada birokrasi yang bersih dan akuntabel; birokrasi yang kapabel; pelayanan publik yang prima; efektivitas kelembagaan; serta birokrasi yang adaptif dan inovatif. Kelima sasaran ini diarahkan untuk mewujudkan birokrasi yang berkontribusi nyata dalam menciptakan Indonesia yang berdaulat, maju, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Arah kebijakan kedua adalah Agenda Nasional Reformasi Birokrasi 2025–2029. Pelaksanaan RB selama periode 2025–2029 akan mengadopsi prinsip digital governance yang transformatif dan progresif, namun tetap menempatkan manusia sebagai pusat layanan dan tata kelola,” ungkap Uji.

Menurut Uji, agenda ini diturunkan dari lima sasaran utama RB dan diimplementasikan melalui dua pendekatan besar yakni RB General, sebagai fondasi sistem birokrasi serta RB Tematik, yang secara langsung mendukung pencapaian agenda prioritas nasional, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, hilirisasi industri, dan transformasi layanan dasar (pendidikan dan kesehatan).

Arah kebijakan terakhir adalah Evaluasi RB tahun 2025 akan difokuskan pada pemantauan atas tindak lanjut hasil Evaluasi RB tahun 2024. Langkah ini mencerminkan pendekatan berkelanjutan (continuous improvement), agar pembenahan birokrasi tidak bersifat satu kali, tetapi terstruktur dan berdampak nyata dalam penguatan tata kelola pemerintahan.