Jatanras Polda Sumsel Tangkap Karyawan PT Bringin Gigantara Pelaku Bobol Rp 425 Juta di Brankas Mesin ATM

Palembang — Tim Opsnal Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel dipimpin Kanit II Kompol Robert Perdamean Sihombing meringkus Romadoni (27) pelaku pencurian uang sebesar Rp 425 juta didalam brankas mesin ATM di RSUD Kayuagung Jalan Letjen Yusuf Singedekane Kabupaten OKI pada Jumat (6/6/2025) yang lalu. Tersangka Romadoni merupakan karyawan PT. Bringin Gigantara yang bertugas mengisi uang didalam mesin ATM.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan tersangka Romadoni adalah karyawan PT Bringin Gigantara yang bertugas mengisi uang ke dalam brankas ATM yang dibobolnya digerai ATM RSUD Kayuagung, OKI.

“Modus operandinya membuka brankas ATM dengan kunci yang dipegangnya. Untuk menghilangkan jejaknya pelaku mengambil DVR serta merusak kamera CCTV yang ada didalam ATM,”kata Nandang kepada wartawan Minggu (10/8/2025).

Didalam brankas, pelaku mengambil uang Rp 425 juta yang tersimpan dalam kaset penyimpanan uang. Setelah itu mengambil DVR serta merusak CCTV.

“Pihak perusahaan lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku ditempat persembunyianya di Kalideres Jakarta Barat di indekost Oppa Kos, Jalan Peta Barat No 70 RT 06, RW 08, Kelurahan Pengaduan, Kecamatan Kalideres,”tuturnya.

Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha Aerox beserta STNK, handphone, kompor gas, kipas angin diduga dibeli dari uang yang diambil pelaku selaini diamankan juga foto rekaman CCTV gerai ATM.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menambahkan dalam aksinya pelaku memanfaatkan akses kunci brankas yang dimilikinya untuk membuka mesin ATM untuk menguras uang di dalamnya, lalu merusak CCTV dan mengambil DVR.

“Pelaku ini memanfaatkan posisinya sebagai karyawan untuk melakukan aksi pencurian. Setelah berhasil, ia berusaha menghilangkan bukti dengan merusak sistem pengawasan,”kata Kombes Pol Johannes Bangun, Minggu (10/8/2025).