


PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus berupaya memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini ditunjukkan dalam rapat harmonisasi terhadap tiga rancangan regulasi yang digelar di Aula Musi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan, yang dihadiri Kepala divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, SH,MH. Rabu (27/8/2025).
Rapat ini dihadiri Bupati Muba H M Toha Tohet SH diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Ardiansyah SE MM PhD CMA, bersama Kepala Perangkat Daerah Muba terkait.
Tiga rancangan regulasi yang dibahas mencakup Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda), Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Zainul Arifin, yang memimpin rapat mewakili Kepala Kanwil Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa pembahasan harmonisasi bertujuan menyelaraskan dan menyamakan persepsi dalam perumusan norma hukum daerah.
“Tim perancang telah menyampaikan garis besar pembahasan terhadap Raperda ini, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Zainul.
Ia menambahkan, ada sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan, terutama terkait aspek teknis yang akan dielaborasi lebih lanjut. “Kegiatan ini menjadi bagian dari pembinaan dan penguatan program pembentukan regulasi, agar produk hukum yang dihasilkan tepat sasaran dan memberikan kontribusi maksimal bagi daerah,” ujarnya.
Ardiansyah, yang mewakili Bupati Muba, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sumsel atas dukungan dalam proses harmonisasi tersebut.
“Kami berterima kasih atas undangan dan fasilitasi yang diberikan. Harapan kami, dua Raperda dan satu Perkada yang segera diimplementasikan ini dapat melalui proses harmonisasi sesuai kaidah hukum yang berlaku dan segera disahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Muba,” tutur Ardiansyah.

