Palembang — Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru secara resmi mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 yang mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen. Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025, melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/ Disnakertrans/2025 yang langsung ditandatangani Gubernur.
Dalam keputusan tersebut, UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963, naik dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 3.681.561. Kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, serikat pekerja/buruh, dan unsur pengusaha.
“Pada hari ini saya menetapkan UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” ujar Gubernur Herman Deru.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor usaha, antara lain:
Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp 4.116.123
Pertambangan dan Penggalian: Rp 4.167.115
Industri Pengolahan: Rp 4.114.298
Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air: Rp 4.143.870
Sektor Konstruksi: Rp 4.130.071
Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor: Rp 4.110.356
Pengangkutan dan Pergudangan: Rp 4.147.400
Informasi dan Komunikasi: Rp 4.104.440
Aktivitas Penyewaan dan Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan: Rp 4.074.869
Gubernur menegaskan bahwa ketentuan UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMP, dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang sudah ada.
Menurut Herman Deru, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkeadilan, sekaligus memberikan rasa nyaman bagi buruh, pengusaha, dan investor yang berusaha di Sumatera Selatan.









