Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gubernur Sumsel Herman Deru mengimbau kepada wajib pajak untuk membayar pajaknya.oleh sebab itu menurut orang nomor satu di Sumsel ini Mind set dulu yang harus diubah.
Untuk menggugah kesadaran wajib pajak ini kata HD semua elemen masyarakat termasuk tokoh agama harus dilibatkan agar WP Badan atau perorangan berkontribusi membantu pembangunan. Khususnya untuk pajak restoran, pendekatan yang dilakukan bisa secara represif dan representatif.
“Potensinya masih luas sekali dan saya apresiasi sekali ini karena jadi pengingat wajib pajak. Semoga dengan deklarasi ini timbul kesadaran wajib pajak membayar pajaknya. Mind set dulu yang harus diubah,” katanya, saat menghadiri Deklarasi Program Optimalisasi Penerimaan Daerah Melalui Penertiban Reklame di Wilayah Kota Palembang bersama pimpinan KPK, di halaman Gedung DPRD Provinsi Sumsel Kamis (6/12/2018).
HD menjelaskan, sangat mengapresiasi langkah Pemkot Palembang mengadakan kerjasama dengan KPK RI, menertibkan reklame. Selain untuk meningkatkan PAD, penertiban seperti ini juga diperlukan untuk menjaga keindahan kota dan kesesuaian tata ruang wilayah yang sudah diatur dalam Perda masing-masing daerah.
“Jika ini sukses penerimaan pendapatan daerah tentu akan bertambah juga,” jelasnya.
Bukan hanya menekankan dari sisi pendekatan, untuk mendongkrak pendapatan suatu daerah pengawasan terhadap wajib pajak juga perlu ditingkatkan. Karena saat ini diakuinya masih banyak sekali wp yang belum melaporkan pajak dengan sebenarnya.
“Di Palembang parkir itu sangat memungkinkan menambah penghasilan daerah walaupun retribusi. Pajak rumah makan juga perlu diawasi agar melaporkan dengan benar. Karena kadang banyak yang punya dua buku,” bebernya.
Sementara Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, deklarasi ini sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2010. Tujuannya agar penyelenggara reklame lebih tertib, indah sesuai estetika dan tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketentraman umum.
“Pajak reklame ini potensial sekali menambah PAD selain 10 jenis pajak lainnya. Penertiban ini dilakukan karena beberapa hal seperti izin bangunan sudah habis dan wajib pajak belum membayarkan kewajibannya yang sudah jatuh tempo,” katanya.
Selain mendukung penataan Kota Palembang, penertiban ini juga sebagai peringatan bagi pemilik reklame.
“Sampai pemberian sanksi tidak diberi izin memasang reklame dalam kurun waktu tertentu,” jelasnya.
Di tempat yang sama Wakil Ketua KPK RI Saud Situmorang, mengatakan, aksi ini jangan dinilai sebagai sesuatu yang kecil karena bukan sekdar menertibkan reklame saja. Karena upaya ini bertujuan meningkatkan PAD Palembang sehingga mereka berani menaikkan target pajak mereka Rp500 miliar.
“Kalau DKI tidak berani naikan ini mestinga malu sama Pemkot Palembang. Ini upaya kita agar negara kita ini punya daya saing. dan ini adalah pekerjaan yang sangat mulia sekali,” jelasnya.
Terlebih kata Saud, semua orang tahu bahwa potensi pajak ini sebenarnya masih sangat besar dan banyak sekali.
“Tidak ada negara di dunia ini yang hidup dan berkembang tanpa pajak. Di Inggris itu tax ratio terus dibagi PDRB sudah 40 persen, Jepang 30 persen sedangkan kita baru 11 persen,” pungkasnya.
Penulis: Kurniawan