Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Untuk mengantisipasi kesenjangan sosial Januari 2019 mendatang, pakaian Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non PNSD atau honorer akan diseragamkan. Hal ini sesuai dengan peraturan agar ASN maupun Non PNSD mengenakan seragam kuning kaki.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mastofa, usai membuka pembukaan sosialisasi Perda No 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pelayanan publik dan peraturan Walikota No 78 tahun 2018 tentang pakaian dinas ASN dan non PNSD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Rabu (12/12) di Santika Hotel.
“Ini mengacu pada peraturan memang seragam khaki merupakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki, jadi baik ASN maupun Non PNSD akan mengenakan seragam tersebut, Insya Allah Januari harus diterapkan,” ujar Harobin.
Harobin meminta agar semua pihak meningkatkan pelayanan publik. “Kita harus memposisikan kita sebagai pelayan masyarakat dan sudah sepatutnya lebih memberikan yang terbaik terkait layanan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Deputy Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Layanan Publik Kemenpan, Noviana Andrina mengatakan, terkait seragam memang baik ASN maupun Non PNSD harus mengenakan PDH berwarna kuning khaki.
“Seragam memilik dampak positif bahwa pekerjaan haruslah didukung dengan penampilan dan baik ASN maupun Non PNSD tidak ada kesenjangan sosial dan ada landasan hukumnya,” jelasnya.
Disinggung mengenai pelayanan publik di Palembang, Noviana mengaku sudah sangat baik. Terbukti kata Novi, Palembang meraih berbagai penghargaan di bidang pelayanan publik. Tetapi jangan berpuas hati, karena pelayanan ini akan menjadi dasar hukum untuk melakukan pelayanan publik lebih baik lagi.
Penulis: Yanti