Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Penertiban media reklame yang melanggar terus dilakukan hingga Selasa (11/12/2018) malam. Ada media reklame yang sudah dirobohkan sebanyak 9 tiang, dari total keseluruhan sebanyak 164 tiang reklame yang melanggar.
Ketua Satgas Penertiban Media Reklame, Sulaiman Amin menegaskan, pihaknya terus melakukan penertiban. Apalagi saat ini, untuk reklame ada pendampingan dan pengawasan oleh KPK RI ini. “Karena itu Pemkot Palembang akan terus melanjutkan penertiban hingga tuntas,” beber dia.
Sementara Sekda Kota Palembang, Harobin Mastofa mengatakan, penertiban ditargetkan selesai sampai awal Januari 2019. “KPK juga ikut memonitor penertiban reklame dalam upaya pengoptimalan PAD daerah,” bebernya.
Harobin mengimbau agar pihak penyelenggara atau pemilik reklame dapat melepas reklamenya sendiri, jika sudah ada peringatan. Namun tidak diindahkan maka sesuai standar operasional (SOP) pihaknya melalui satgas bakal menyisir dan merobohkan reklame tersebut.
“Dari pada tidak ada pajak dan banyak kebocoran-kebocoran, kita copot paksa. Selain itu kalau kita yang membongkar maka media reklame menjadi barang bukti dan tidak boleh diambil oleh pemilik reklame,” tegas Harobin.
Tak hanya itu, kata Harobin, ke depan penyelenggara akan diarahkan menggunakan videotron yang diharapkan lebih rapi, indah dan mudah diawasi.
“Kalau dari sisi estetikanya videotron lebih cantik, rapi dan indah. Mudah-mudahan ke depan akan kita tambah lagi videotron karena lebih ramah lingkungan,” imbuhnya.
Penulis: Yanti