Musnahkan KTP El Invalid

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, melakukan pemusnahan KTP el yang invalid atau gagal cetak. (Foto: Moch Hilmy AZ)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, melakukan pemusnahan KTP el yang invalid atau gagal cetak.

Hal ini untuk memastikan tak ada lagi KTP el yang rusak dan salah cetak tersebar menjelang Pemilihan Presiden dan calon legislatif 2019.

“Setiap hari begitu kami menemukan KTP el rusak dan salah cetak kami musnahkan dengan cara dibakar,” kata Kepala Dinas Capil Kota Palembang, Edwin Effendi, Rabu (19/12/2018) saat melakukan pemusnahaan e KTP gelombang kedua di Kantor Disdukcapil Kota Palembang.

Disdukcapil Kota Palembang melakukan pemusnahaan KTP el invalid.
Sebanyak 2.674 lembar KTP el invalid dari tahun 2012/hingga 2018 dibakar.

Edwin mengatakan, pemusnahaan dilakukan untuk mengurangi polemik menjelang pilpres dan pileg. Sehingga e KTP tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak pihak tertentu.

“Sesuai petunjuk dari Kemendagri bahwa e KTP kita musnahkan supaya tidak disalahgunakan pada pilpres dan pileg,” kata dia.

Plt Kepala Disdukcapil Sumsel Reinhard Nainggolan, mengungkapkan, saat ini sudah dilakukan pemusnahaan sebanyak 218 ribu lembar e KTP.

Pihaknya memperkirakan jumlah tersebut terus bertambah, sebelum menjalang pilpres pileg dilaksanakan.

Menurut dia, pemusnahaan ini dilakukan untuk meminalisir e KTP tercecer seperti peristiwa yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Sehingga kejadian serupa tak terjadi di wilayah Sumsel. Sebab kata dia, e KTP sendiri bisa digunakan sebagai syarat pencoblosan.

“KTP el rusak sebanarnya dijadikan sebagai alat untuk mencoblos, tapi jika dibiarkan visa digunakan sebagai alat politik,” kata dia.

Penulis: Moch Hilmy AZ