Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang kali ini bertindak tegas terhadap wajib pajak yang menunggak pajak. Sebanyak 21 Wajib Pajak (WP) yang menunggak dan telah diberikan surat peringatan untuk membayar pajak atas tunggakannya, akan segera dieksekusi jika belum melakukan pembayaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mastofa mengatakan, diantaranya yang menunggak pajak itu PT Sky Parking Utama, Kuala Permai Rajawali, Spa Sriwijaya, Fitness Sriwijaya, Hotel Agung Raya, Hotel Kemenangan, Restoran Pempek Mustika Lili. Selain itu juga ada pajak reklame, hutang PBB.
“Ke 21 WP yang belum bayar ini ada tunggakan yang sudah setahun ada juga yang tahunan. Total yang PBB Rp 3 miliar dan pajak parkir Rp1,4 miliar,” ujarnya kemarin.
Dia mengatakan penyegelan dan penyegelan sementara ini akan rencananya akan dilakukan minggu ini setelah turunnya SK Walikota untuk penugasan para anggota tim untuk melakukan penindakan.
“Rabu (kemarin) setelah Natal harus sudah ada yang dieksekusi, lihat mana yang prioritas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Shinta Raharja mengatakan, pihaknya sudah melakukan semua tahapan dan upaya agar WP membayar pajak salah satunya dengan surat peringatan.
“Penyegelan ini teknis di lapangan akan dipimpin Satpol PP, dibackup TNI, Kodim dan Pom. Kami meminta WP untuk patuh, tetapi sampai sekarang belum ada niat baik untuk melunasi piutang,” katanya.
Penulis: Yanti