Wawako: Jangan Timbun Lahan Konservasi

Banjir yang kini kerap melanda Kota Palembang karena minimnya resapan air dan banyaknya penimbunan rawa. (Foto: Yanti)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Banjir yang kerap terjadi disinyalir salah satunya lantaran penimbunan lahan rawa secara ilegal. Untuk itu, Pemerintah Kota Palembang merencanakan akan memberlakukan sistem observasi penimbunan lahan yang masuk ke dalam kategori tanah konservasi yang seharusnya tidak diperuntukan ditimbun.

Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan, lahan konservasi tidak boleh ditimbun karena sebagai resapan dan penampungan air. Hal ini tentunya berkaitan dengan upaya mengurangi terjadinya genangan air akibat musim penghujan lima tahunan seperti saat ini.

“Masyarakat yang memiliki tanah berawa agar tidak melakukan penimbunan, apa lagi lahan tersebut termasuk kategori konservasi,” ujarnya.

Dikatakannya, Pemkot Palembang, camat, lurah dan masyarakat harus sama-sama mengawasi. Maka dari itu ini akan menjadi pembelajaran kedepan Pemkot khususnya camat, lurah dan masyarakat bersama-sama mengawasi.

Ia juga meminta untuk memperhatikan kebersihan sungai karena hal ini merupakan fokus utama bersama untuk melestarikannya seperti anak sungai tenang yang ada di Kelurahan Pulokerto.

“Jika ini sudah diterapkan, maka perluasan banjir tidak terjadi dan pada tahun 2019 ini akan dilakukan juga normalisasi sungai,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palembang, Korlena mengatakan, pembangunan itu memiliki tiga tahap. Diantaranya perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian termasuk dalam Perda rawa nomor 11 tahun 2012.

“Dalam Perda itu, rawa terdiri dari tiga klasifikasi yaitu Rawa budidaya, konservasi dan reklamasi. Sekarang Perda itu direvisi menjadi dua yakni rawa budidaya dan konservasi. Untuk rawa konservasi ini dilarang dilakukan pembangunan,” terangnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Bastari Yusak mengatakan, dalam Perda sudah diatur klarifikasi rawa yang boleh dilakukan pembangunan. Rawa yang telah ditetapkan sebagai konservasi seluas 2.106,13 hektar.

“Rawa budidaya seluas 2.811,21 hektar untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian hingga permukiman. Kalau konservasi memang tidak diperbolehkan,” katanya. Untuk yang pembangunan dengan menimbun diatas rawa juga harus dilengkapi dengan jaringan penataan air, resapan air, bila perlu dibuatkan pintu air atau pompa. “Ini untuk menghindari terjadinya genangan air,” pungkasnya.

Penulis: Yanti