Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Pengaktifan kembali Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) atau yang saat ini berganti nama menjadi Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD) dan Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Kelurahan (P2UKK) bukan isapan jempol belaka.
Aktifnya kembali P3N di Sumsel tersebut dibuktikan dengan telah diserahkannya Surat Keputusan (SK) kepada para Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD) dan Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Kelurahan (P2UKK) di Sumatera Selatan oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru usai.
Penyerahan itu bertepatan dengan upacara peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama Republik Indonesia ke-73 tahun 2019 tingkat Provinsi Sumsel, bertempat di halaman Griya Agung, Kamis (3/1/19).
Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan, fungsi dari P2UKD dan P2UKK tidak hannya sebatas menjalankan tugas sebagai penghulu saja, namun juga harus menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah, umat dengan ulama, serta atar umat beragama.
“Mereka yang dulunya pernah menjadi P3N direkrut kembali, namun tugas dan tanggungjawabnya ditambah, begitu juga dengan honornya kita akan tambah. Ini karena peran dan fungsi dari P2UKD dan P2UKK ini sangat penting dalam rangka pembinanan umat,” katanya.
HD berjanji, setelah mengaktifkan P3N ke depan Pemerintah Provinsi Sumsel, dirinya juga akan segera membentuk petugas penghubung urusan keagamaan di desa dan kelurahan bagi non muslim.
“Gubernur itu adalah pemimpin bagi semua umat diwilayah daerahnya masing – masing, bukan hannya umat muslim namun juga umat agama lainnya yang sah di negeri ini,” pungkasnya.
Penulis: Kurniawan