Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Puluhan gubuk liar di kawasan Lorong Melati, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU II dibongkar. Rumah yang berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagian sudah membongkar bangunannya sendiri sebelum dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Palembang, Kamis (3/1/19).
Kepala Satuan (Kasat ) Pol PP Kota Palembang Alex Ferdinandus mengatakan, dari 57 bangunan liar, 31 bangunan sudah dibongkar sendiri oleh warga.
“Ada juga sebagian warga yang bertahan hingga batas waktu yang telah ditentukan memilih meninggalkan bangunan rumah yang rata rata terbuat dari bahan kayu tersebut, untuk dilakukan pembongkaran. Hanya 26 bangunan liar yang ditertibkan petugas kita, artinya warga sudah sadar kalau mereka mendirikan bangunan sudah menyalahi aturan di atas DAS,” ujarnya.
Menurut Alex, sebelum melakukan penertiban ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga yang terkena penertiban tersebut, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 tahun 2002 junto Perda 13 tahun 20017 tentang dan ketertiban.
“Sesuai SOP, kita sudah melakukan sosialiasi sebelum melakukan penertiban,” katanya.
Diakuinya, masih banyak bangunan liar yang berdiri diatas DAS, di kawasan Jakabaring tersebut, seperti di kawasan Pasar Induk, Jalan H Bastari. “Secara bertahap akan kita tertibkan juga, jadi yang masih berada di DAS kita berikan kesempatan untuk membongkar sendiri,” tukasnya.
Penulis: Yanti