Terbitkan SK Wali Kota, Berikut Isinya

Ilustrasi (Foto: Ist)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Wali Kota Palembang menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor: 500/KPTS/III/2018 tentang Standar Operasional Prosedur Kerjasama dengan Media Massa dan Media Elektronik Untuk Penyebaran Informasi Kegiatan Pemerintah Kota Palembang.

Terhitung Januari 2019, media massa yang akan melakukan kerjasama dengan Pemkot Palembang wajib terdaftar di Dewan Pers. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Humas Setda Kota Palembang, Amiruddin Sandy.

Amiruddin menerangkan, dalam Surat Keputusan Wali Kota ini, dijelaskan tentang mekanisme kerjasama media dengan Pemerintah Kota Palembang melalui Bagian Humas Setda Kota Palembang, termasuk persyaratan yang harus dilengkapi oleh perusahaan media massa tersebut.

Salah satu persyaratan yang harus dilengkapi adalah bahwa media massa tersebut harus minimal telah terdaftar di Dewan Pers, dengan melampirkan surat rekomendasi dari Dewan Pers.

“Berkas yang harus dilengkapi diantaranya, maksud dan tujuan kerjasama, identitas para pihak, kantor media harus berdomisili atau memiliki perwakilan di Kota Palembang, perusahaan harus terdaftar dan berbadan hukum, referensi bank, serta sudah terdaftar di Dewan Pers dengan melampirkan surat referensi dari Dewan Pers,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan SOP kerjasama ini sama seperti tahun sebelumnya. Namun untuk tahun ini sudah dilegalkan dengan telah terbitnya SK Wali Kota Palembang Nomor: 500/KPTS/III/2018.

“Kami berharap semua media yang ingin mengajukan penawaran kerjasama, untuk segera melengkapi berkas-berkas yang telah ditentukan, agar tidak menghambat proses administrasi kerjasama,” bebernya.

Amiruddin menerangkan, proses verifikasi dari Dewan Pers, memang sudah menjadi regulasi dari Dewan Pers Nomor: 4/Peraturan-DP/III/2008, pasal 17, yang harus diterapkan oleh seluruh media massa di Indonesia.

“Tujuan kami menerapkan sistem ini untuk melindungi media yang profesional, agar tidak ada lagi oknum yang mengatasnamakan media untuk kepentingan tertentu yang tidak benar,” ucapnya.

“Bagi media yang belum terdaftar di Dewan Pers, silahkan segera daftarkan medianya ke dewan pers sesuai dengan melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Penulis: Yanti