Trotoar Musi IV Bukan untuk Pejalan Kaki

Meski sudah dibuka untuk umum, namun trotoar yang ada di Jembatan Musi IV, bukan untuk pejalan kaki. (Foto: Yanti)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG Meski sudah dibuka untuk umum, namun trotoar yang ada di Jembatan Musi IV, bukan untuk pejalan kaki. Namun, trotoar ini difungsikan untuk inspeksi jembatan.

Hal ini ditegaskan Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah V, Kiagus Syaiful Anwar. Menurut Syaiful, selama tiga tahun trotoar hanya berfungsi sebagai jalan inspeksi. “Jadi jangan lama-lama di atas sana (trotoar jembatan),” ujarnya.

Dijelaskannya, meskipun pembangunan jembatan telah tuntas dan dibuka untuk umum, namun masih harus menyelesaikan pembebasan lahan dan menuntaskan jalan penghubung dari KH Azhari ke Ahmad Yani. “Untuk jalan penghubung yang belum dibebaskan dianggarkan di tahun ini,” katanya.

Ia menambahkan, selama tiga tahun ke depan perawatan jembatan akan dilakukan oleh pihak kontraktor pembangun. “Balai jalan akan memeriksa semua bukti pembayaran pembebasan lahan kemudian akan kita laksanakan fisiknya. Dari dana APBN Rp36 miliar untuk fisik, untuk lahan Rp250 miliar untuk di Ulu,” jelasnya.

Diketahui jembatan ini memiliki panjang 1.130 meter, untuk sisi Ulu sepanjang 353 meter, dari sisi Ilir 464 meter dan bentang utama 313 meter. Lalu dengan lebar jembatan 12 meter.

Syaiful menambahkan, terkait pembebasan lahan untuk akses jalan Ahmad Yani sepanjang 390 meter,  pihaknya sudah melaporkan Hal tersebut Ke Kementerian PUPR RI.

“Setelah Ada pembebasan lahan di 2019, untuk pengerjaan fisiknya akan segera kami anggarkan,” ungkap Syaiful. Dia menambahkan, meski sudah ada soft opening, Jembatan Musi IV masih akan melalui berbagai uji kelayakan.

“Kita sudah lakukan uji beban pada pertengahan Desember, kemudian uji lalulintas dan Amdal pada 3-4 Januari lalu,  hasilnya cukup baik.  Memang ada kemacetan, karena lebar Jalan Azhari hanya 4,5 meter. Kami juga harapkan Pemkot Palembang bisa membantu alokasi Dana untuk penerangan jalan,” tutupnya.

Penulis: Yanti