Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik Kantor Cabang Palembang, Hendra Kurniawan mengatakan, saat ini dua kebijakan yakni ketentuan urun biaya dan selisih biaya sesuai Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018, belum diterapkan.
Pasalnya, masih menunggu jenis-jenis pelayanan kesehatan yang akan dikenakan biaya tambahan yang saat ini masih dibahas oleh Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta asosiasi lainnya yang menyangkut pelayanan kesehatan.
“Biaya tambahan ini hanya dibayarkan untuk peserta BPJS Kesehatan jika pada saat pelayanan dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Nah, sampai sekarang jenis-jenis penyakitnya belum ditentukan. Karena itu, belum bisa diterapkan,” jelas Hendra.
Untuk diketahui, urun biaya ini untuk biaya rawat jalan besarannya akan Rp 20 ribu untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B, Rp 10 ribu untuk setiap kali kunjungan RS C dan RS D dan klinik utama serta paling tinggi Rp 350 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu tiga bulan.
Sedangkan untuk untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali perawatan. “Peningkatan bisa dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta,” jelas dia.
Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas. Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG’s kelas 1.
Penulis: Yanti