Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Bandar sabu asal Surabaya, Jawa Timur Letto (25), divonis hukuman mati di PN Palembang. Dalam vonisnya, tiga hakim menilai jika Letto merupakan bandar 9 Kg sabu antar pulau.
Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (7/2/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Adapun ketiga hakim yakni Efrata Tarigan selaku hakim ketua dan dua hakim anggota Akhmad Suhel serta Yunus Sesa.
“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman mati,” ucap ketua Majelis, Efrata Happy dengan suara bulat dan tegas.
Selain menjatuhkan hukuman mati, tiga mejelis menilai Letto merupakan mafia narkoba antat pulau. Ini terungkap dari keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang dihadirkan di persidangan selama sidang digelar.
“Terdakwa sebagai jaringan antar pulau, Sumatera, Jawa dan Kalimantan,” imbuh majelis.
Bukan hanya peredaran sabu, jaringan Letto cs disebut majelis mengedarkan 4.950 butir ekstasi. Namun ekstasi dan sabu 9 Kg lebih berhasil digagalkan oleh Direktorat Narkoba Polda Sumsel.
Setelah mendengar putusan hakim, Letto pun terlihat lesu. Ia menyatakan banding dan tidak terima dengan vonis mati yang dibacakan tiga hakim di PN Palembang. “Saya banding,” kata Letto singkat.
Setelah mendengar pernyataan banding, hakim menutup persidangan dan segera meminta jaksa membawa Letto keluar dari ruang sidang. Letto pun keluar dari ruang sidang Tirta dengan wajah lesu dan menutup wajah.
Selain Letto, saat ini masih ada delapan jaringan lain yang menjalani sidang dan akan divonis di PN Palembang. Mereka adalah Candra (23), Trinil (21), Andik (24), Hasan (38), Ony (23), Sabda (33), Putra (23) dan Dika (22).