Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Untuk melengkapi berkas perkara, Jajaran Polsek IB 1 Palembang menggelar rekontruksi pembunuhan, Selasa (19/2/2019), yang dilakukan oleh Ratno Apriyadi (35) terhadap istrinya, Cinta Amelia (37).
Adegan dimulai saat kejadian, dimana korban dan tersangka datang ke Hotel Ganesha yang terletak di kawasan Cinde. Lalu keduanya memesan kamar untuk berhubungan di hotel tersebut.
“Saya secara sadar membunuh istri saya karena cemburu dia selingkuh. Rumah tangga kami sering cek-cok gara-gara istri saya selingkuh,” kata Retno Apriadi.
Usai berhubungan intim pasangan suami istri pun tertidur. Betapa terkejutnya, Ratno ketika terbangun melihat Cinta sedang bertelponan dengan pria idaman lain (PIL). Mengetahui suaminya terbangun, Cinta beranjak dari tempat tidur dan pergi ke kamar mandi.
Saat ke kamar mandi itulah, tersangka Ratno mengecek handphone korban dan mendapati jika Cinta selama ini sudah diselingkuhi.
Pada adegan ke-23, korban ditampar oleh tersangka hingga tersungkur ke kasur. Disaat itulah korban mengeluarkan obeng yang sudah disiapkan. Di saat itulah korban membabi buta menghujami badan korban dengan obeng tersebut hingga belasan kali.
“Saya tusuk berulangkali lengannya, lehernya, pipinya, badannya sampai mati. Terus dia gak ada tanda-tanda hidup lagi, baru saya balikin badannya,” ujar warga Dusun 1 Desa Payakabuh, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Usai menghabisi nyawa korban, tersangka Retno menutupi tubuh korban dengan kain hotel dan mengunci pintu hotel untuk meninggalkan korban di dalam.
Ratno pun kabur dan berpindah – pindah tempat. Dirinya bahkan buron selama 1 tahun usai membunuh pada 18 Januari 2018, dan ditangkap pada 23 Januari 2019.
Kapolsek IB 1 Kompol Masnoni didampingi Ipda Ikhsan mengungkapkan kejadian pembunuhan ini terjadi di salah satu hotel. Pengungkapan kasus ini berdasarkan petunjuk dari TKP dan alat bukti dengan melacak keberadaan pelaku.
“Setelah setahun buron pelaku berhasil ditangkap, alat bukti utama berupa obeng dibuang pelaku di sungai Musi. Hari ini kita melakukan reka adegan saat korban menghabisi istrinya.”
“Hari ini dilakukan 45 adegan, mulai dari korban pergi ke hotel, menghabisi korban, hingga dirinya pergi. Adapun beberapa saksi dihadirkan untuk membantu reka ulang adegan,” kata dia.
Dia menyatakan, tersangka membunuh korban didasari rasa kesal akibat korban ketahuan selingkuh. Dirinya kesal sang istri sudah selingkuh. Akibat kejadian tersebut, tersangka Ratno pun dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup.
Penulis: Rian