Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Dua sekawan, Dony Prasetyo dan Muslim Hermantyo diduga kerap meresahkan masyarakat dengan cara mencuri uang dan handphone di mobil dengan modus mengamen di lampu merah Macan Lindungan Kecamatan Ilir Barat (IB) I.
Kedua tersangka ditangkap, Senin (18/2/2019) usai mengambil ponsel di mobil yang sedang berhenti di lampu merah. “Target mereka mobil truk. Modusnya dengan berpura mengamen,” kata Kapolsek IB I Palembang Kompol Masnoni, Selasa (19/2/2019).
Menurut dia, keduanya kerap memaksa para sopir, jika mereka tidak diberi uang, mereka pun melempari mobil tersebut dengan batu. Keduanya pun dikenakan pasal 362 KUHP.
Disamping itu, tersangka Dony Prasetyo yang tercatat sebagai warga Bukit Baru Kecamatan IB I mengaku, jika dirinya sudah dua kali beraksi, yang mana sebelumnya ia pernah mendapatkan uang.
“Pertama saya dapat uang ngambil dari pintu sebelah kiri. Yang kedua saya dapat handphone,” ujarnya.
Sementara Muslim Hermanto yang merupakan warga Musi Dua Kecamatan Gandus mengaku, jika dirinya terpaksa melakukan itu karena tidak ada pekerjaan lain.
“Kami mengamen, biasanya minta uang Rp 2 ribu. Kalau tidak dikasih kami marah. Kadang kami lempar belakang mobilnya pakai batu. Disana rame pak, saya tidak ada pekerjaan jadi saya hanya minta untuk makan saja,” jelasnya.
Penulis: Rian