Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Lima camat yang berada di sisi Sungai Sekanak hingga Sungai Lambidaro Kecamatan Gandus Palembang, mulai mendata jumlah lahan milik warga yang akan dibebaskan untuk restorasi Sungai Sekanak hingga ke Sungai Lambidaro.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palembang Ahmad Bastari Yusak mengatakan, saat ini sudah ada 25 persil lahan milik warga yang telah dibebaskan ganti ruginya. “Rencananya restorasi ini akan selesai 2022 nanti,” kata Bastari.
Restorasi Sungai Sekanak – Lambidaro sepanjang 10,9 Kilometer (Km) mulai dikerjakan dan saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang ini sedang menyelesaikan proses pembuatan DED-nya.
“Restorasi Sungai Sekanak ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi sungai sebagai pengendali banjir, transportasi, pariwisata dan sumber air baku,” ungkapnya.
Dari sepanjang 10.9 Km panjang sungai yang akan di restorasi tersebut, tidak menutup kemungkinan banyak lahan warga yang akan dibongkar, mengingat sepanjang sungai tersebut sudah banyak bangunan warga yang didirikan.
“Kemungkinan bisa puluhan lahan atau bangunan yang harus di bongkar. Saat ini baru 25 persil yang dikuasai itu pun yang sudah dibebaskan sejak tahun 1988,” katanya.
Restorasi ini membutuhkan anggaran sebesar Rp 254 miliar untuk pembangunan lanjutan restorasi Sungai Sekanak hingga ke Lambidaro Gandus.
Dengan lanjutan pengerjaan restorasi Sungai Sekanak ini meliputi pembangunan IPAL, pengerukan sungai, pembebasan lahan. Nantinya pada pengerjaan restorasi Sungai Sekanak ini akan ada fasilitas tempat duduk, tanaman hias, guidance blind, lighting, area side walk Sekanak.
Adapun dua sungai ini melibatkan lima kecamatan, Bukit Kecil, Ilir Barat I, Ilir Barat II, Gandus dan Ilir Timur I. Dengan lahan yang perlu dibebaskan itu 7 meter dari pinggir sungai, pada bagian kiri dan kanan sungai.
“Di kecamatan IB 2 saja lahan yang belum dibebaskan ada 19 persil. Kami meminta masyarakat untuk bekerja sama,” ujarnya.
Penulis: Yanti