Presiden Jokowi: THR Ya Diberikan Jelang Hari Raya

Presiden Jokowi didampingi Seskab dan Mensos menjawab wartawan usai menghadiri acara Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT, di Gedung Laga Tangkas, Cibonong, Bogor, Jawbae, Jumat (22/2) sore. (Foto: Ist)

Pelitasumatera.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, bahwa THR atau Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan menjelang Hari Raya. Sama sekali tidak ada nuansa politis dalam pemberian THR sebagaimana dilakukan sebelum ini.

“Namanya THR, namanya Tunjangan Hari Raya. Mau diberikan kapan? Kan mau diberikan kapan? Maret? Tunjangan Maret dong bukan Hari Raya. Tunjangan, Tunjangan di bulan Maret dong kalau begitu. Tunjangan Hari Raya kan diberikan menjelang Hari Raya,” tegas Presiden Jokowi menjawab wartawan usai menghadiri acara Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT, di Gedung Laga Tangkas, Cibonong, Kabuaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/2) sore.

Soal penilaian sejumlah kalangan adanya nuansa politis, Presiden Jokowi mempersilakan wartawan untuk menayakannya kepada Menteri Keuangan (Menkeu). “Tanyakan ke Menteri Keuangan, tanyakan,” ujarnya.

Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah adanya nuansa politis dalam pemberian THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2019 ini. Bahwa ada surat dari Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu kepada Deputi Aparatur Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian PANRB yang meminta agar Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pemberian THR ditetapkan sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres), karena memang PP tersebut perlu diselesaikan April 2019.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan, bahwa jadwal cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2019 dimulai dari tanggal 1 – 7 Juni 2019, karena itu hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah pada bulan Mei tahun 2019.

Namun untuk proses pembayaran dilaksanakan,  diperlukan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan PP. PP ini diinisiasi oleh Kementerian PANRB, sebelum nantinya peraturan pelaksanaannya akan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Penyusunan aturan itu, memang dirasa perlu diselesaikan April 2019 agar proses pembayaran khususnya THR tahun 2019 dapat dilaksanakan tepat waktu sebelum cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri,” jelas Nufransa.

Sumber: Setkab