Perusahaan Wajib Terapkan UMK

Ilustrasi (Foto: Ist)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG Setelah ditetapkan pada akhir 2018 lalu, saat ini perusahaan di Kota Palembang diwajibkan mulai menerapkan kenaikan upah minimum kota (UMK) yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal itu juga, berlaku bagi seluruh perusahaan yang berada di Palembang, untuk menerapkan UMK sebesar Rp 2.917.260 per 1 Januari 2019.

Hal ini disampaikan Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial (Jamsos) Nofiar Marlena disela-sela sosialisasi Upah Minimum Kota Palembang yang dilaksanakan di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang.

Menurut Nofi, terhitung 1 Januari 2019 lalu perusahaan sudah wajib menerapkan upah sesuai dengan UMK yang baru.

“Sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikan upah sesuai standar yang ditetapkan Pemerintah. Dan hari ini kami memberikan sosialisasi terkait adanya kenaikan UMK Palembang bersama 50 perusahaan, agar mereka dapat menerapkan apa yang menjadi aturan,” ungkapnya.

Meski pada kegiatan sosialisasi ini hanya mengundang 50 perusahaan, pada November nanti setelah keluarnya Surat Keputusan Resmi (SK), maka seluruh perusahaan akan dipanggil untuk dapat menerapkannya.

“Hari ini dan besok yang kita panggil primadona-primadonanya dulu. Tapi setelah November seluruh perusahaan kita panggil,” terangnya.

Nofi menegaskan, pemberian upah karyawan sesuai standar UMK ini, wajib dilakukan. Karena, sesuai dengan UU tenaga kerja no 13 tahun 2003, jika upah karyawan yang diberikan tidak sesuai dengan standar, maka itu termasuk kejahatan tenaga kerja.

“Ada sanksinya, sanksi kurungan dan denda maksimal Rp 400 juta,” tegasnya.

Disnaker Kota Palembang sendiri, lanjut dia, akan terus melakukan pembinaan, hanya saja perlu peran dari tenaga kerja dan serikat tenaga kerja di perusahaan itu sendiri.

“Persoalan yang sering kita temui di lapangan, kadang-kadang tenaga kerja itu baru mengatakan mereka gajinya tidak sesuai dengan UMK, saat mereka di PHK,” ulasnya.

Sejauh ini, sambung Nofi, belum ada perusahaan yang protes ataupun melakukan pengaduan dan penangguhan terkait penerapan kenaikan UMK Palembang yang sudah diumumkan.

“Sampai sekarang belum ada, baik surat dari Provinsi maupun pihak perusahaan yang datang langsung meminta penangguhan atau penundaan terkait penerapan UMK baru,” tuturnya.

Meski begitu, Nofi tidak menampik jika saat pelaksanaan di lapangan, banyak ditemukan kasus-kasus tenaga kerja yang tidak dibayar sesuai upah minimum. Bahkan sifatnya bukan yang setahun atau dua tahun, tapi puluhan tahun.

Hal itu menjadi dinamika sendiri yang terjadi di kalangan tenaga kerja di Palembang bahkan Indonesia.

“Mereka kebanyakan takut melapor karena takut di PHK. Jadi mereka berpikir, daripada tidak ada kerjaan, dengan upah tidak sesuai standar cukup bagi mereka, apalagi mereka yang umurnya diatas 30 sampai 40 tahun, dan tidak memiliki skill,” ujarnya.

Nofi berharap, tenaga kerja dimanapun tidak takut untuk melaporkan adanya perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai dengan upah minimum.

Perusahaan juga wajib menerapkan struktur skala upah. Jadi ada bedanya antara upah yang sudah bekerja satu tahun, dua tahun dan tiga tahun. Selain itu, dalam UU tenaga kerja, bahwa perusahaan termasuk pemerintah dilarang dan mencegah terjadinya PHK.

“Jika ada perusahaan yang melakukan pemecatan gara-gara pegawainya melaporkan perusahaan tidak memberikan upah sesuai standar. Maka ada sanksi pidana dan denda bagi mereka mengabaikan UU Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Penulis: Yanti