Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Dua sekawan, Arifin (28) dan Budiman (29) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang, terpaksa berurusan dengan kepolisian karena terbukti menyimpan enam paket kecil narkotika jenis sabu.
Kapolsek Sako Kompol Yudha menerangkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal pada saat petugas mendapatkan laporan informasi tentang adanya peredaran narkotika di daerah Lebung Gajah.
“Setelah mendapat info tersebut, anggota Buser langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi itu, kemudian anggota Buser melakukan pengintaian terhadap keduanya,” kata dia, Minggu (3/3/2019).
Setelah itu, dilakukan transaksi oleh anggota Buser terhadap keduanya pada Jumat (1/3/2019). Kemudian dilakukan penangkapan dan didapati kedua tersangka yang sedang di rumah tersangka Budiman yang berada di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang.
“Dilakukan penggeledahan, didapati enam paket narkotika diduga jenis sabu dari tangan kedua pelaku. Selanjutnya kedua pelaku diinterogasi dan kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.”
“Lalu pelaku beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Sako,” jelasnya. Atas perbuatannya, kedua tersangkan dikenakan Pasal 112 Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Rian