Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Belum sempat menjual motor hasil curian, Imamsyah (35) terpaksa berurusan dengan kepolisian Polsek IT II Palembang.
Pelaku mencuri sebuah motor Honda Beat dengan nopol BG 5350 ABT di Jalan Prajurit Abdul Samad No. 11 RT 32 RW 13 milik Listya Istiningtyas (34).
Kanit Reskrim Polsek IT II Ipda Ledi saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka Imamsyah ditangkap di rumahnya di Sungai Rebo, Banyuasin sekitar pukul 07.00 WIB, Rabu (13/3/2019).
“Tersangka beraksi bersama dua temannya yang masih DPO, tadi malam (kemarin, red) mereka melakukan pencurian sebuah motor di wilayah kita. Alhamdulillah tak sampai 24 jam pelaku sudah dapat kita amankan,” ujarnya.
Sementara tersangka Imam mengaku, jika dirinya beraksi bersama kedua temannya. Rencananya motor hasil curian tersebut akan dijual ke wilayah Rambutan, Banyuasin. Namun, belum dijual. dirinya terpaksa harus mendekam di penjara.
“Saya sudah dari kecil berteman dengan Aan dan Edi. Rencananya akan dijual tapi belum dijual sudah ditangkap,” ungkapnya. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis: Rian