Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Hermanto (47), tidak pernah jera menghuni jeruji besi meskipun sudah tiga kali masuk penjara. Yang terbaru, pelaku menjambret tas milik Maextria (20).
Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Sekip Bendung Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Sabtu (16/2/2019). Tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Sekip Bendung Kecamatan Kemuning ini ditangkap oleh petugas saat berada di rumahnya, Senin (11/3/2019).
Saat diamankan, tersangka Hermanto mengaku jika dia sebelumnya sudah pernah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali atas kasus berkelahi dan kasus pencurian juga.
“Ini keempat kalinya saya masuk penjara. Kemarin saya jambret dapat ponsel. Sudah saya jual Rp700 ribu ke Pasar 16,” katanya, saat press release di Mapolsek Kemuning, Jumat (15/3/2019).
Kanit Reskrim Polsek Kemuning Iptu Arlan mengatakan, tersangka merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Atas perbuatannya. Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
Penulis: Rian