Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Dugaan kasus pemerkosaan yang menimpa Bidan YL (26) di Desa Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir terungkap.
Namun menurut pengakuan tersangka Royhan (29), dirinya tidak melakukan pemerkosaan. Hal ini diketahui saat warga Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir ini digelandang ke Mapolda Sumsel.
Hal ini dikarenakan, anak bidan yang masih berumur 10 bulan menangis. Sehingga niatnya yang hendak memerkosa pun tergagalkan, akhirnya Royhan hanya memasukan jarinya ke kemaluan bidan itu dan memukul muka korban di bagian kanan, hingga bidan pun jatuh pingsan.
“Tidak ada rencana, spontan saja. Karena malam itu hujan jadi saya masuk lewat jendela. Niatnya cuma mencuri. Saat di dalam anaknya nangis, jadi saya masukin saja jari,” ungkapnya, saat press release di Mapolda Sumsel, Senin (18/3/2019).
Sementara Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Royhan berawal saat pihaknya tengah melakukan penyelidikan lewat ponsel korban.
Kemudian, ponsel korban didapat dari tangan tersangka Marozi (31), warga Dusun I Desa Muara Dua Kecamatan Pemulutan Kabupaten OI. Mengenai hal itu kepolisian pun langsung mengembangkan kasus tersebut dan akhirnya ditangkaplah tersangka Royhan di rumahnya, Minggu (17/3/2019) sekitar Pukul 23.30 WIB.
“Pada saat itu menyimpulkan bahwa investigasi secara ilmiah tidak ditemukan kasus pemerkosaan atau tidak ditemukan sperma. Niatnya melakukan perampokan, lalu terangsang tapi anaknya bangun, Lalu dimasukan jari. Kemudian korban pingsan,” ujar Kapolda.
Kapolda menyatakan, untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka Royhan yakni pasal 365 tentang pencurian dengan kekererasan, Karena tidak ada untuk pemerkosaan. Namun, saat persidangan nanti akan diusulkan tentang pelecehan.
“Sementara kita kenakan Pasal 365 KUHP, tetapi nanti akan kita usulkan lagi, karena bisa diakumulasikan sebagai pelecehan,” jelasnya.
Penulis: Rian