Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Tomy (24), yang merupakan preman kampung dan kerap meresahkan warga Kecamatan Gandus, terpaksa digelandang ke Mapolsek Gandus lantaran ketahuan mencuri dua buah daun pintu kayu.
Saat tengah diamankan di Mapolsek Gandus, tersangka yang tercatat sebagai Warga Jalan Griya Asri, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus itu, mengaku sudah sering melakukan aksi pencurian di wilayah tersebut.
“Sudah sering saya mencuri. Kadang bebek dengan ayam. Terakhir saya curi pintu tapi malah ditangkap,” katanya, Rabu (27/3/2019).
Dikatakan Tomy, dirinya hanya mampu mencuri kecil – kecilan saja. Untuk merampok atau mencuri barang yang lebih berharga lagi tidak berani.
“Saya cuma berani ngambil barang kecil – kecilan. Misalkan rumah kosong atau bebek lepas, Kalau merampok tidak berani, untuk daun pintu itu saya jual Rp150 ribu, uangnya untuk makan,” ucapnya.
Sementara Kapolsek Gandus AKP Aidil Fitriansyah melalui Kanit Reskrim Ipda Naibaho mengatakan, tersangka Tomy diamankan usai mencuri dua buah daun pintu pada 16 Februari lalu.
Namun, karena ada warga yang merekam aksinya, sehingga tersangka dapat ditangkap pada Senin (25/3/2019).
“Tersangka ini bisa dikatakan preman kampung, karena tidak ada warga yang berani menghalanginya. Bahkan aksinya direkam oleh warga lalu diam – diam melapor ke kita,” katanya.
Dikatakan Naibaho, akibat ulahnya, tersangka Tomy dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis: Rian