Otak Pelaku Pembunuhan Sopir Taksol Diminta Menyerahkan Diri

Mapolda Sumsel (Foto: Ist)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Pasca divonisnya oleh Majelis Hakim, Acuandra alias Acun (21) dan Ridwan alias Rido (44) dengan hukuman mati karena telah melakukan perampokan disertai pembunuhan.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara melalui Kabid Humas Kombes Pol Supriadi meminta Akbar, selaku otak pelaku pembunuhan agar menyerahkan diri.

Menurut Supriadi, pihaknya berjanji tidak akan diam dan telah memberikan ultimatum untuk pelaku supaya menyerahkan diri. Jika tidak, maka akan diberikan tindakan tegas.

“Akbar saat ini memang belum tertangkap, tapi Polda Sumsel sudah mewanti-wanti pelaku untuk menyerahkan diri, karena pelaku akan terus dicari sampai kemana pun,” tegas Supriadi, Kamis (25/4/2019).

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan Sofyan, sopir taksi online di Palembang dilakukan oleh 4 orang. Dari keempat orang tersebut, 3 orang sudah ditangkap dan diproses secara hukum dan 1 masih DPO yakni Akbar.

Adapun 3 orang yang sudah dibawa ke pengadilan. Dua divonis mati dan satu divonis 10 tahun penjara. Acuandra alias Acun (21) dan Ridwan alias Rido (44) divonis mati. Sedangkan Frans (16) divonis 10 tahun yang masih tergolong sebagai anak dibawah umur.

Penulis: Rian