Fitnah Jokowi dan Keluarga di Facebook, Caleg Gerindra Ditangkap

Maryanto ditangkap oleh Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. (Foto: Ist)

Pelitasumatera.com, JAWA TENGAH – Seorang caleg dari Partai Gerindra, Maryanto, ditangkap aparat kepolisian dari tim Subdit V Siber Dirkrimsus Polda Jateng pada 14 Mei 2019 lantaran menyebarkan ujaran kebencian di media sosial Facebook terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya.

Dalam postingan-nya, Maryanto mengaitkan antara PKI dan Jokowi. Caleg DPR tersebut merupakan warga Bulukerto, Wonogiri, Jawa Tengah, yang ditangkap di halaman Masjid At Taqwa, Polda Jateng.

“Tersangka M melalui akun Facebook pada 25 November 2018 mengunggah konten penghinaan kepada Presiden RI. Hasil temuan tersebut ditindaklanjuti oleh tim dengan melaksanakan penyelidikan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Moh Hendra Suhartiono, Kamis (23/5/2019).

Hendra menyebut, tersangka dikenai Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Dihubungi terpisah, Sekretaris DPD Gerindra Jawa Tengah Sriyanto Saputro membenarkan bahwa Maryanto merupakan caleg partainya. Namun, Sriyanto tidak mengetahui soal penangkapan itu.

“Wah, malah tidak tahu (mengenai penangkapan). Itu kasus lama sepertinya,” ujar Sriyanto kepada Tribunjateng.com.

Maryanto adalah caleg DPR di Dapil V Jateng meliputi Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Surakarta. Dia gagal menjadi wakil rakyat di parlemen.

Sumber: Kompas.com