MenPAN-RB: Mobil Dinas Tidak Boleh Dipakai Mudik

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB ) Syafruddin (Foto: Ist)

Pelitasumatera.com, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB ) Syafruddin memberikan warning kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang akan mudik lebaran. Tidak boleh satu pun ASN yang menggunakan mobil dinas untuk dipakai mudik.

“Semua mobil dinas harus dikandangkan di kantor. Tidak boleh ada yang bawa mobil dinas karena itu dibeli dari uang rakyat. Mudik kan urusan pribadi, jadi enggak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Menteri Syafruddin dikutip dari JPNN, Selasa (28/5/2019).

Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik ini menurut Menteri Syafruddin sudah dituangkan dalam surat edaran. Aturan ini pun sejalan dengan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tidak hanya larangan penggunaan mobil dinas, permintaan parcel juga diharamkan. Para ASN yang mendapatkan parcel harus melaporkan ke KPK.

“Enggak boleh terima parcel. Cukup ambil kartu ucapannya. Yang sudah terlanjur dikirim ke rumah, laporkan ke KPK karena itu bentuk gratifikasi,” tegasnya.

Dengan peningkatan kesejahteraan aparatur, menurut Menteri Syafruddin, tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk menerima pemberian dari relasi dalam bentuk apa pun.