Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Undang-undang baru di Filipina akan mengharuskan setiap siswa di sekolah dasar, sekolah menengah, dan perguruan tinggi untuk menanam 10 batang pohon sebelum mereka lulus. Undang-undang tersebut bernama “Warisan Kelulusan untuk Undang-Undang Lingkungan.”
Disetujui pada 15 Mei 2019, diharapkan peraturan tersebut dapat membantu memerangi perubahan iklim sambil mengajarkan generasi mendatang untuk menjadi lebih ramah lingkungan.
“Dengan lebih dari 12 juta siswa lulus dari sekolah dasar dan hampir 5 juta siswa lulus dari sekolah menengah dan hampir 500 ribu lulus dari perguruan tinggi setiap tahunnya,” ungkap perwakilan dari penulis undang-undang, Gary Alejano yang mengatasnamakan Partai Magdalo Filipina.
Ia menambahkan bahwa jika peraturan tersebut diterapkan maka dipastikan setidaknya 175 juta pohon baru akan ditanam setiap tahunnya.
Departemen Pendidikan dan Komisi Pendidikan Tinggi Filipina akan bertanggung jawab untuk menerapkan dan memastikan kepatuhan RUU tersebut.
“Dalam satu generasi, tidak kurang dari 525 miliar pohon dapat ditanam di bawah inisiatif ini,” tambah dia.
Mengutip dari The Independent, undang-undang baru ini merupakan bagian dari upaya Filipina untuk memerangi perubahan iklim lewat reboisasi dan rehabilitasi hutan.
Filipina merupakan salah satu negara paling gundul di dunia dengan total tutupan hutan berkurang dari 70% menjadi hampir 20% pada abad ke-20 akibat pembalakan liar. Kurangnya pohon juga meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor.
Menurut CNN, para siswa akan menanam pohon-pohon tersebut di hutan bakau, hutan yang sudah ada, hutan lindung, wilayah militer, lokasi penambangan terlantar, dan beberapa daerah perkotaan.
“Bahkan dengan tingkat kelangsungan hidup hanya 10%, ini berarti tambahan 525 juta pohon akan tersedia untuk dinikmati kaum muda ketika mereka menjadi pemimpin di masa depan,” pungkas Alejano.