Sudah Beroperasi Satu Tahun, Dua Hari Mampu Produksi 500 Gram Sabu-Sabu

Pelitasumatera.com, JAKARTA – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil menggrebek tempat pembuatan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan secara rumahan. Lokasinya berada di tempat yang susah dijangkau masyarakat luas. Yakni di komplek perumahan Citra 2 Ext Blok BH 8 No. 10, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, yang pintu gerbangnya selalu dijaga satpam.

Dari penggrebekan itu, petugas berhasil meringkus tersangka Mangendar Wanto, 42. Tersangka diketahui merupakan murid dari Antonius Wongso alias Phengchun, 56, yang merupakan tersangka pembuat sabu-sabu secara rumahan di Perum Metland Jalan Kateliya Elok II No. 12 B, Cipondoh, Kota Tengerang, yang digrebek Polres Metro Jakarta Barat, pada Minggu (5/8/2018).

Kemudian, dari penggrebekan yang dilakukan pada Sabtu (22/6) sekitar pukul 21.00 itu, petugas menemukan beberapa barang bukti. Di antaranya sabu-sabu yang sudah jadi hasil produksi tersangka sebanyak 1 kilogram lebih, sabu-sabu setengah jadi masih cair yang sedang dimasak, dan beberapa bahan baku serta alat pemuat sabu-sabu.

Dalam memproduk sabu-sabu itu, tersangka menggunakan beberapa bahan baku. Di antaranya obat-obatan warung kemudian diekstrak untuk diambil zat epedrinnya. Kemudian zat epedrin tersebut dicampur menggunakan zat lainnya yang di antarnya berupa fosfor, soda api, dan alkohol lalu dimasak menggunkan alat penyulingan seperti mini lafboratorium.

Bahkan, dalam pembuatan sabu-sabu itu tersangka menggunakan ruangan khusus. Yakni di lantai 3 rumahnya. Di mana, di lantai tersebut terdapat 3 ruangan dan semua ruangan itu digunakan untuk keperluan membuat sabu-sabu. Pertama ruangan utama yang digunakan untuk memasak sabu-sabu. Dalam ruangan berukuran 3×3 meter itu juga terdapat layar monitor.

Tepat di sebelah kanan ruangan itu terdapat kamar mandi ukuran 1×1 meter dan ruangan itu juga sudah difungsikan sebagai ruang pengekstran epedrin. Termasuk juga sudah dilengkapi alat pembuangan limbah kimia menggunkan sistem hexox. Dan ruang yang terakhir berukuran 1×1,5 meter yang digunakan sebagai gudang penyimpan bahan-bahan pembuatan sabu-sabu.

Dan terakhir adalah plafon. Di mana, di plafon rumah tersebut digunakan untuk menyimpan jerigen bahan-bahan pembuat sabu-sabu tersebut. Sedangkan di lantai 1 dan 2 digunakan sebagai ruang rumah biasa umumnya yang digunakan tersangka tinggal. Di rumah itu, tersangka tinggal bersama istri dan seorang anaknya. Tersangka tinggal di rumah tersebut sudah lebih dari 10 tahun.

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menerangkan, penangkapan terhadap tersangka merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan pembuatan sabu-sabu rumahan di Cipondoh, Kota Tengerang, dengan tersangka Antonius Wongso alias Phengchun pada Agustus tahun lalu.

“Tersangka Mangendar ini pernah belajar membuat sabu-sabu kepada tersangka Phengchun. Jadi tersangka Mangendar ini adalah murid dari tersangka Phengchun,” kata Erick saat gelar pres rilis di lokasi penggrebekan, Senin (24/6/2019).

Karena itu, lanjut Erick, metode atau cara pembuatan sabu-sabu yang dilakukan tersangka Mangendar hampir sama persis yang dilakukan tersangka Phengchun. Termasuk bahan dan alat-alat pembuatannya. Seperti bahan epedrin yang didapat dari hasil mengekstrak obat-obatan warung yang di antaranya berupa obat Neo Napacin dan obat flu.

“Untuk bahan baku lainnya tersangka membelinya di situs online besar dan resmi. Jadi ada beberapa bahan yang tidak dijual bebas. Tapi dilakukan penjualan online dan bisa didapat di sana,” jelasnya.

Dan menurut hasil pemeriksaan petugas laboratorium, sambung Erick, hasil sabu-sabu yang dibuat tersangka Mangendar ini juga berkualitas bagus. Hampir sama dengan yang dibuat tersangka Phengchun di Cipondoh. Hal tersebut dikarenakan mereka memang satu guru. Jadi hasilnya sama identik. Termasuk bahan bakunya pun juga hampir sama.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka ini membuat sabu-sabu sudah selama satu tahun. Dan hasilnya dijual sendiri di wilayah Jakarta dan sekitarnya seharga Rp 700 ribu per gram. Sebelum menjual, tersangka juga mencicipinya terlebih dahulu,” terangnya.

Bahkan, masih dikatakan Erick, tersangka diketahui juga lebih jago dari tersangka Phengchun dalam memproduksi sabu-sabu. Di mana, tersangka Mangendar bisa membuat sabu-sabu lebih banyak dalam satu kali produksi dari pada tersangka Phengchun. Tersangka dalam sekali produksi yang membutuhkan waktu 2 hari mampu memproduksi sabu-sabu 300-500 gram.

“Banyak tidak hasil produksi itu tergantung dari bahan baku ketersediaannya. Termasuk juga peralatan yang digunakan. Peralatan yang digunakan tersangka ini juga lebih tersusun rapi dan modern dari pada yang digunakan tersangka Phengchun,” ungkapnya.

Dalam membuat sabu-sabu, ditambahkan Erick, tersangka mengerjakannya sendiri. Tidak melibatkan anak dan istrinya. Kemudian, tersangka membuat sabu-sabu tersebut juga tidak berdasarkan pesanan, melainkan membuat sendiri secara rutin. Dan untuk memuluskan usahanya, tersangka juga memasang secara khusus kamera CCTV yang digunakan untuk memantau.

“Kamera CCTV yang digunakan tersangka ini juga yang paling bagus. Yakni dilengkapi dengan suara, bukan hanya gambar. Dan monitor layarnya TV 32 inch yang diletakkan di kamar utama pembuatan sabu-sabu. Jadi semua kegiatan yang ada di luar bisa terpantau. Termasuk suaranya juga terdengar,” ucapnya.

Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 113 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau pidana penjara maksimal 20 tahun. “Kita juga akan melakukan pemeriksaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU),” bebernya.

Sementara itu, Kanit I Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui tersangka tidak hanya mampu membuat sabu-sabu saja. Tetapi juga mampu membuat cairan atau liquid vape. Namun, dia belum bisa memastikan cairan vape tersebut mengandung narkoba atau tidak.

“Untuk itu kita juga akan lakukan pemeriksaan cairan vape tersebut terlebih dahulu di lafboratorium. Dan di sini memang juga banyak ditemukan botol berisi cairan vape itu yang memang merupakan buatan tersangka,” katanya.

Sedangkan, Kasubditnarkotika Puslafbor Mabes Polri Kompol Yuswardi menerangkan, dari hasil pemeriksaan sabu-sabu yang dibuat tersangka tersebut berkualitas bagus. Namun, untuk lebih memastikannya akan didalami lagi. Terutama untuk mengetahui kadar kandungannya. Sebab, sabu-sabu tersebut menggunakan bahan baku obat-obat yang beredar di pasaran.

“Jadi tersangka ini mengekstrak obat-obatan tersebut lalu mencampur bahan-bahan lainnya hingga kemudian menjadi sabu-sabu. Dan bahan-bahan itu untuk mendapatkannya juga sudah diatur dalam UU No.39 tentang farmasi dan pengawasan ketat. Ada ancaman pidananya untuk membuat narkoba,” jelasnya.

Kemudian, perwakilan Bidang Penindakan BPOM Robby Nuzly menambahkan, untuk peredaran obat Neo Napacine dilakukan oleh distributor tunggal. Yakni PT. Marga Nusantra Jaya. Dan pihaknya akan melakukan kroscek di sana apakah ada kebocoran. Sebab, pihaknya juga sudah selalu melakukan pengawasan dari hulu ke hilir.

“Tahun ini jika tidak ada halangan kami akan menerbitkan peraturan tentang penjualan obat secara online dan itu sedang diatur. Nanti akan diatur mengenai penjualan itu seperti apa nantinya. Dan nantinya jika ditemukan ada pelanggaran akan diberi sanki projustia,” ungkapnya. (mul)