Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Wali Kota Palembang, Harnojoyo menargetkan waktu tiga bulan bagi pejabat baru di lingkungan Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang. Jika tidak tercapai, Wako tidak akan segan-segan lagi untuk mencopot jika target yang diberikan tidak tercapai.
“Tadi saya langsung menyaksikan kontrak kinerja dengan pegawai BPPD Kota Palembang. Semoga dengan kontrak kinerja ini, dapat memberikan semangat bagi pegawainya untuk mencapai target,” sampainya, Kamis (27/6/2019).
Menurut Harnojoyo, kontrak kinerja ini sangat penting, sehingga ada kesepakatan antara pimpinan dan bawahan untuk sama-sama mencapai kinerja yang terbaik.
“PAD inilah yang menjadi poros segalanya. Tanpa pendapatan, bagaimana kita bisa melanjutkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya infrastruktur. Makanya, kami harus melakukan kontrak kinerja ini,” tuturnya.
Harnojoyo juga berharap, agar pejabat BPPD Kota Palembang yang baru dapat melaksanakan apa yang diamanahkan dan melaksanakan kontrak kinerja ini dengan ikhlas.
Karena, ada beban untuk mewujudkan target daripada pendapatan daerah ini, yang naik Rp550 miliar. Artinya ini betul-betul membutuhkan pegawai yang komitmen, punya semangat kebersamaan dalam rangka mencapai itu. “Sekali lagi, apa yang kita lakukan hari ini adalah untuk memotivasi,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini juga, Harnojoyo menekankan, agar semua dapat melalui tahapan-tahapan sesuai ukuran yang telah ditetapkan dalam sebuah pekerjaan. “Ini akan kita terapkan bagi seluruh OPD. Jadi ada target serta plan yang jelas dalam melaksanakan sebuah pekerjaan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin menyampaikan, kontrak kinerja yang diberikan siap dilaksanakan pihaknya. “Jadi Walikota memberikan kita target selama tiga bulan, untuk mencapai PAD Rp 1,3 triliun,” terangnya.
Sulaiman mengaku siap melaksanakan kontrak kerja tersebut. Dimana baginya, dengan adanya kontrak kerja tersebut, maka kinerja yang diberikan akan lebih terukur.
“Harapan kita di bulan Juli target yang diberikan sudah selesai dan di bulan Agustus awal sudah ada kejelasan. Karena 31 September jatuh tempo masyarakat untuk membayar pajak seperti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan),” ulasnya. (yan)