Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Tidak hanya melakukan pemasangan terhadap 128 alat e-tax, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang menargetkan pemasangan 1.000 alat yang berfungsi sebagai Transaction Monitoring Device (TMD), bagi seluruh usaha yang ada di Kota Palembang.
Kepala BPPD Kota Palembang, Kgs. Sulaiman Amin menyampaikan, sejak Jumat kemarin (28/6/19), total sudah hampir 87 tempat usaha kami datangi, baik restoran, rumah makan, tempat hiburan SPA sampai parkir, untuk dipasang alat e-tax.
“Bulan ini kita targetkan bisa memasang 128 alat e-tax untuk seluruh tempat usaha. Setelah 128 alat ini terpasang, kami menargetkan 1.000 alat TMD terpasang tahun ini,” sampainya.
Sulaiman menerangkan, apa yang dilakukan kemarin merupakan lanjutan dari 400 alat TMD yang dipasang karena sebelumnya baru terpasang sebanyak 272 alat TMD.
“Untuk merealisasikan hal tersebut, tim akan terus bergerak, sampai hari libur pun kami akan terus melakukan soalisasi dan pemasangan alat, baik tapping box atau TMD,” tuturnya.
Tidak hanya melakukan penggenjotan terhadap sektor pajak hotel, tempat hiburan, restoran/rumah makan, BPPD Kota Palembang juga melakukan pengecekan lapangan untuk objek pajak baru yang dilakukan oleh tim survei Bidang PBB-BPHTB, yang dilaksanakan selama dua hari yakni pada 27-28 Juni 2019.
“Tim survei bertugas untuk mengecek permohonan objek pajak baru serta permohonan keberatan pajak. Kita lakukan pendekatan secara persuasif dengan tujuan mendapatkan data real di lapangan agar terpenuhi perbandingan data dengan nilai real yang ada di lapangan,” bebernya.
Sulaiman berharap , survei yang dilakukan dapat menemukan sinkronisasi antara hasil di lapangan dan data yang didapatkan.
“Mudah-mudahan pelaksanaanya lancar dan harapan kita untuk menggenjot PAD bisa tercapai,” harapnya.
Dalam kesempatan itu, Sulaiman mengimbau, agar pelaku usaha dapat mendukung program Pemkot Palembang dan tidak menghambat selama proses pemasangan TMD.
“Jika tempat usaha tidak berkenan untuk dipasang, maka kita tidak segan-segan untuk meakukan tindakan tegas berupa pencabutan izin dan menyegel izin usaha objek usaha tersebut, termasuk melakukan proses hukum bagi pelaku usaha yang mencoba tidak melakukan menggunakan e-tax secara diam-diam,” tegasnya.
Sementara itu Owner RM Ibat Daun, Adit mengatakan, sangat mendukung program Walikota Palembang, H Harnojoyo dalam pemasangan E-Tax atau TMD dalam mencapai target PAD kota Palembang. Ia berharap dengan adanya alat ini tidak ada lagi oknum pegawai pajak yang bermain-main dengan pajak daerah.
“Program ini sangat bagus, selain meningkatkan PAD juga mengajak pengusaha untuk tepat waktu dalam membayar pajak,” tuturnya. (yan)