Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Lima Komisioner KPU Kota Palembang menjalani sidang tuntutan di PN Palembang sore ini. Kelima terdakwa dituntut 6 bulan penjara.
Kelima terdakwa adalah Eftiyani (ketua), Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafaruddin Adam. Sidang tuntutan digelar di ruang sidang utama PN Kelas 1-A Palembang.
Sidang dipimpin tiga majelis hakim yang di ketuai Erma Suharti, didampingi hakim anggota Mulyadi dan Subur. Sementara 3 JPU yakni, Ursula Dewi, Idah Kumaladewi dan Rico Budiman.
“Dituntut 6 bulan hukuman dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 10 juta rupiah subsider 1 bulan,” kata JPU Ursula Dewi saat membacakan tuntutan, Kamis (11/7/2019).
Kelima terdakwa kata JPU, dituntut atas perbuatannya karena sudah melanggar Pasal 510 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun alasan yang meringankan yakni lima terdakwa sudah menyelenggarakan pemilu pada 17 April lalu.
“Keterangan saksi-saksi sebagemana di persidangan perbuatan mereka terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan. Tetapi ada yang meringankan, yakni terdakwa ikut memyelenggarakan pemilu,” kata JPU.
Atas tuntutan tersebut, mejelis hakim memberi kesempatan para terdakwa menyampaikan pembelaan. Kelimanya pun mengaku akan menyampaikannya dalam sidang lanjutan besok.
“Dengan adanya hak itu, majelis akan memberikan waktu untuk menyusun pembelaan. Sidang akan dilanjutkan besok hari Jumat (12/7) Pukul 08.00 WIB. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” ucap mejelis dengan mengetuk palu tanda sidang ditutup.
Sementara itu, terdakwa Eftiyani ketika ditemui di luar ruang sidang tak banyak bicara. Dia hanya mengaku cepek atas kasus yang menimpanya sebagai Ketua KPU Palembang.
“Kami masih punya hak pembelaan, saya capek!,” kata Eftiyani sembari mengelap keringatnya dengan handuk kecil. (ran)