Pemkot Diskon PBB Sampai 75 Persen

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang akhirnya memberikan stimulus berupa potongan terhadap pajak bumi dan bangunan atau PBB 2019 hingga 75 persen.

Adapun rincian stimulus PBB perkotaan tahun 2019, yakni untuk besaran Rp300.001 sampai dengan Rp500.000 dan Rp500.0001 – Rp5 juta diberikan potongan sebesar 75%, untuk besaran Rp5 juta sampai dengan Rp99 juta diberikan stimulus sebesar 55% dari selisih kenaikan pembayaran PBB tahun sebelumnya. Selanjutnya untuk besaran lebih dari Rp100 juta diberikan stimulus sebesar 20%.

“Kita berlakukan peraturan Walikota Palembang No 51 tahun 2019 ini. Memang dampaknya Pemkot kehilangan potensi pajak dari PBB sebesar Rp 130 miliar,” kata Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin.

Dia menjelaskan, awalnya BPPD Palembang menargetkan pajak PBB sebesar Rp 475 miliar di tahun ini. Dengan adanya pemberlakukan stimulus ini target BPPD menjadi Rp 279 miliar.

“Sebelum stimulus target kami di sektor pajak PBB sebesar Rp 470 miliar dan setelah diberikannya stimulus ini menurun menjadi Rp 279 miliar, itu artinya kami kehilangan potensi pajak PBB sebesar Rp 130 miliar,” ujarnya kemarin.

Sementara bagi Wajib Pajak (WP) yang sudah membayar sebelum stimulus ini diberikan, sambung Sulaiman, maka pihaknya akan mengembalikan kelebihan pembayaran dengan cara konpensasi di tahun 2020 mendatang.

“Kepada Wajib Pajak (WP) yang sudah membayar sebelum diberikannya stimulus maka akan diberikan konpensasi pada 2020 mendatang sebagai upaya mengembalikan kelebihan bayar WP di tahun 2019 ini,” ungkapnya.

Sulaiman mengaku, kepatuhan masyarakat terhadap PBB turun setelah adanya kenaikan NJOP bahkan banyak WP tidak mau bayar sepenuhnya. Dia memastikan pengurangan terhadap selisih PBB terutang bakal signifikan sehingga bisa mengurangi beban masyarakat.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Pemkot Palembang, Agus Kelana, mengatakan pengurangan atas selisih PBB perkotaan yang terhutang dari tahun 2018 itu besarannya mencapai 75%, 55% dan 20% bergantung pada nilai pajak terutang.

“Kami berikan stimulus untuk 39% dari total wajib pajak (WP) PBB, sisanya kan yang 61% WP dengan nilai di bawah Rp300.000 sudah nihil atau tidak bayar PBB lagi,” katanya

Adapun jumlah WP yang mendapat stimulus tersebut mencapai sekitar 166.536 WP yang mana nilai pajak terutangnya di atas Rp300.000.
Agus mengaku memang kebijakan diskon itu berpengaruh terhadap besaran target PBB yang dipatok senilai Rp475 miliar hingga akhir tahun ini.

“Kami hitung bakal ada penurunan pencapaian sekitar Rp130 miliar setelah adanya stimulus, namun demikian BPPD (Badan Pengelola Pajak Daerah) optimistis target bisa tercapai,” terangnya.

Dia mengemukakan PBB merupakan salah satu pajak daerah yang berkontribusi besar, yakni sebesar 21% terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang.

Menurut dia, kenaikan PBB 2019 merupakan konsekuensi atas penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) PBB yang dilakukan pemkot pada Maret 2019.

“Karena memang kondisi NJOP yang ada saat ini masih jauh di bawah harga pasar sehingga perlu penyesuaian,” katanya.

Sebelumnya, Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan langkah korekif dengan memberikan stimulus itu sebagai salah satu bentuk akomodir yang dilakukan Pemkot Palembang, atas keinginan masyarakat.

“Sebelum mengambil sikap ini, kami sudah melakukan konsultasi dengan DPRD Kota Palembang, akhirnya disetujui pemberian stimulus atau diskon bagi wajib pajak tertentu,” pungkasnya. (yan)