Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang terus menyosialisasikan larangan parkir di Jalan Merdeka. Larangan parkir ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat tapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga staf. Jika dilanggar, akan dikenakan tilang.
“Kita sudah sosialisasi kepada ASN dan pengendara lain di Jalan Merdeka. Supaya tidak parkir lagi di badan jalan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan, Pengendalian dan Operasional (Wasdalop) Dishub Kota Palembang, Marhta Edison.
Sosialisasi juga dilakukan oleh Dinas Kominfo Kota Palembang. Melalui mobil keliling memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak lagi parkir di badan jalan Mardeka. Terlihat belasan personil Dishub mengatur lalulintas kendaraan juga yang akan parkir.
Martha mengatakan, aturan ini akan efektif pada 1 Agustus mendatang. Jika masih ada kendaraan yang parkir di badan jalan maka akan digembok dan diderek serta dikenakan tilang.
“Sampai akhir bulan kita masih sosialisasi jika masih melanggar kita akan kenakan tilang mulai per 1 Agustus 2019,” katanya.
Selain di Jalan Sudirman, Dishub juga menertibkan parkir yang ada di sekitar Kantor Walikota Palembang seperti di Jalan Rumah Bari dan Jalan Sekanak.
“Para ASN dan staff bisa memarkirkan kendaraannya di kantong parkir Jalan Rumah Bari, tidak jauh dari kantor walikota,” jelasnya. (yan)