Pemkot Palembang Gelar Nikah Massal pada September 2019

Ilustrasi (Foto: Ist)

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Sebanyak 100 pasang pengantin akan dilakukan prosesi resepsi nikah massal di Kambang Iwak oleh Walikota Palembang Harnojoyo.

Pendaftaran dan perlengkapan berkas sudah dilakukan di 18 kecamatan di Palembang. Terakhir berkas tersebut diserahkan dari kecamatan ke bagian Kesra Setda Kota Palembang, Jumat (26/7/2019).

Kabag Kesra Setda Kota Palembang, Reza Pahlevi mengatakan, pasangan yang didaftarkan dari kecamatan boleh pasangan yang baru akan menikah atau pasangan yang sudah lama menikah tapi belum diakui oleh negara alias tak memiliki buku nikah.

“Nanti berkas dari kecamatan akan kita masukan ke pengadilan agama, nanti pasangan mana saja yang bisa mendapatkan buku nikah yang kita ikutkan nikah massal,” kata Reza.

Reza mengatakan, pasangan yang menikah tapi status sebelumnya mereka duda atau janda tapi bisa mengikuti acara nikah massal tersebut. Karena prosedurnya pengurusan di pengadilan berbeda.

Sehingga pihaknya tak bisa mengikutsertakan pasangan yang sebelumnya berstatus duda dan janda tersebut. “Yang baru nikah boleh, urusannya lebih mudah,” kata dia.

Pekan depan pihaknya mulai memasukan nama ke pengadilan agama kemudian menunggu jadwal sidang akan ditentukan. “Biasanya berkas yang masuk lebih dari 100 pasang tapi ada yang tak bisa ikut karena tergantung hasil sidang di pengadilan,” kata dia.

Bagi peserta yang berminat bisa mendaftarkan diri di kecamatan tempat domisili masing masing. Untuk konsep acaranya nanti, pihaknya masih melakukan pembahasan. Namun gambarannya akan dilakukan arak arakan menuju Kambang Iwak.

“Arak arakannya mengunakan apa kami masih membahasnya nanti gunakan transportasi apa,” kata dia. (yan)

Syarat Nikah Massal :

1. Pasangan yang belum menikah (perawan dan jejaka)
Usia pria dan wanita minimal 21 tahun
3. Penduduk kota Palembang dibuktikan KTP dan KK
4. Bagi jejaka dan perawan memiliki NA dari kelurahan
5. Memiliki izin dari keluarga
6. pasangan yang sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah
7. pas foto 3×4 5 lembar
8. fotocopy KTP
9. foto copy KK
10. Berkas peserta diserahkan kebagian Kesra Setda Kota Palembang.