Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) kalah dalam praperadilan kasus sumpah palsu yang diajukan oleh Kamel (56). Alhasil, penetapan tersangka dan penahanan Kamel tidak sah dan dibatalkan.
Kasus bermula saat terjadi silang sengketa antara PT SBA melawan Wali Kota Palembang terkait penerbitan IMB tahun 2016. Duduk sebagai tergugat II yaitu PT ICM.
Di tingkat banding, IMB itu dicabut oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Putusan itu dikuatkan di tingkat kasasi.
PT ICM tidak terima dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Saat berkas PK diperiksa di PTUN Palembang, Kamel menjadi saksi. Belakangan, Kamel malah dijadikan tersangka dengan tuduhan sumpah palsu. Pada 30 Juli 2019, Karmel jadi tersangka dan mulai ditahan.
Merasa janggal dengan apa yang dialaminya, Kamel menggugat Kapolda Sulsel dan Dirkrimum Polda Sulsel. Ia merasa penetapan tersangka dan penahanan atas dirinya janggal.
“Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan peristiwa tindak pidana Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat (1) KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum,” kata hakim tunggal Toch Simanjuntak sebagaimana dilansir website MA, Senin (19/8/2019).
Selain itu, Toch Simanjuntak menyatakan tindakan penangkapan oleh Kapolda terhadap Kamel tidak sah dan tidak berdasar hukum, termasuk juga penahanan yang dilakukan Kapolda atas Kamel.
“Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan atas dugaan peristiwa tindak pidana dalam dugaan tindak pidana Sumpah palsu dan keterangan palsu karena tidak sah dan tidak berdasar hukum,” ujar Toch Sumanjuntak dalam sidang pada 14 Agustus lalu. (net)