Joss! Paket PNS 2020: Gaji 13, THR, Tunjangan

Ilustrasi ASN (Foto: Ist)

Pelitasumatera.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2020.

Dalam pidatonya pada hari Jumat (16/8/2019), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemerintah tetap akan memberikan gaji dan pensiun ke-13 serta tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil pada 2020 mendatang.

“Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, dengan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR),” ujar Jokowi, ketika menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2020 berserta Nota Keuangannya, di gedung DPR.

Adapun anggaran untuk para PNS ini akan masuk ke dalam belanja pemerintah pusat yang di dalamnya termasuk belanja Kementerian/Lembaga (K/L).

Postur RAPBN 2020 mencatat, Belanja Negara tahun 2020 direncanakan mencapai Rp 2.528,8 triliun atau 14,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Target Belanja Negara tahun ini naik dari tahun 2019 yang sebesar Rp 2.341,6 triliun.

Porsi Belanja Negara masih didominasi oleh Belanja Pemerintah Pusat, yaitu sebesar Rp 1.670 triliun atau 66%. Sedangkan sisanya, yaitu 34% atau Rp 856,8 triliun dialokasikan untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Dari seluruh pos Belanja Pemerintah Pusat, 53% diantaranya dialokasikan untuk Belanja Kementerian/Lembaga (K/L), yaitu sebesar Rp 884,6 triliun. Sementara belanja non kementerian sebesar 47% atau Rp 785,4 triliun. (net)