Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Dua pelaku pembakar lahan di daerah Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap satgas kebakaran hutan, lahan dan perkebunan. Dari kedua pelaku, satu di antaranya seorang PNS.
“Benar ada dua pelaku bakar lahan yang kita tangkap. Satu pelaku berstatus PNS dan baru diamankan hari ini,” kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Wahyu S saat dikonfirmasi lewat telepon seluler, Kamis (22/8/2019).
Adapun kedua pelaku yakni Sirtani (54) dan Arman (29). Sirtani adalah seorang di Musi Rawas Utara yang minta Arman untuk membakar lahan 5 hektare.
PNS ini si pemilik lahan, dia yang minta Arman untuk membakar lahan miliknya. Keduanya sudah ditetapkan tersangka,” tegas Wahyu.
Penetapan Sirtani sebagai tersangka, kata Wahyu, bermula dari tertangkapnya Arman pada 20 Agustus lalu. Saat itu Arman tertangkap tangan oleh Satgas Karhutla saat patroli Pukul 15.30 WIB.
Selanjutnya, Arman dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan. Hasilnya, Arman mengaku dibayar oleh Sirtani untuk membakar lahan sebelum jadi lahan pertanian.
Arman diupah oleh Sartani membakar lahan seluas 5 hektare itu. Upahnya Rp 100 ribu, karena memang Arman juga hanya pekerja serabutan,” kata Wahyu.
Dari keterangan Arman itulah kemudian polisi memanggil Sartani yang akhirnya ditetapkan tersangka siang ini. Kini dua pelaku terancam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH.
“Ancaman hukuman paling singkat penjara 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar,” tutupnya. (ran)