Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Warga Lorong Padat Karya I RT 09, Kelurahan Sukajadi, Sukabangun II, Kecamatan Sukarami resah. Pasalnya, ada bangunan cukup besar dibangun di daerah alirah sungai (DAS), tepatnya di depan perumahan Griya Bangun Indah.
Keresahan warga Padat Karya ini, bukan tanpa alasan. Pasalnya, karena bangunan tersebut, dikhawatirkan akan menyebabkan banjir, sebab DAS mengalami penyempitan.
Ketua RT 09 Jukri mengatakan, mereka dan puluhan RT telah melaporkan pemilik bangunan tersebut, kepada pihak kelurahan, kecamatan serta Dinas PU PR Kota Palembang.
“Pembangunan diatas daerah aliran sungai tersebut jelas melanggar serta tidak memiliki izin,” kata Jukri.
Menurutnya, pembangunan rumah pribadi milik pensiunan pegawai bank ini mestinya memperhatikan lingkungan sekitarnya.
“Kami minta Walikota Palembang agar dapat mendengar aspirasi puluhan RT ini. Kiranya bangunan ini segera dibongkar apalagi musim hujan akan tiba,” harapnya.
Sementara itu Kepala Bidang SDA Energi dan Limbah, Dinas PU PR kota Palembang Ir RA Marlina Sylvia MSi MSc IPM menegaskan, jika pembangunan rumah tersebut tidak berizin dan menyalahi aturan.
“Sesuai dari Permen PU RI no 12 2014 tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan, daerah aliran sungai tidak boleh dibangun bangunan apa pun diatasnya,” terangnya.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pemilik bangunan. Namun mereka berdalih sudah mendapatkan izin.
“Padahal tidak ada izin sama sekali, hal ini tidak sejalan dengan program pak wali yang telah membersihkan sungai dari sampah apalagi ada bangunan,” jelas dia.
Ia menambahkan, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan ruang telah mengeluarkan surat peringatan (SP I), dan akan mengeluarkn SP II.
“Jika SP II dikeluarkan orang tersebut tidak mau membongkar, maka dalam waktu 7×24 jam peringatan tersebut tidak diindahkan maka pemerintah ambil tindakan tegas dengan membongkar paksa,”tegasnya. (yan)