PALEMBANG – Mulai Selasa (3/9/2019), aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN di Pemkot Palembang menggunakan Light Rail Transit (LRT) untuk berangkat ke kantor.
Bagi pegawai tak menggunakan LRT akan langsung diberikan Surat Peringatan pertama (SP 1).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, kebijakan ini bisa mendorong pegawai untuk tidak datang terlambat datang ke kantor. Tanpa terkena macet yang ada di jalanan.
Kebijakan sebagai langkah pemerintah untuk mendukung LRT sebagai moda transportasi yang digunakan masyarakat.
“Ini baru bulan pertama penerapan ASN dan non ASN naik LRT,“ kata Ratu Dewa, Senin (2/9/2019) setelah memimpin apel gabungan di lingkungan Pemkot Palembang di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang.
Untuk memastikan ASN dan Non ASN berkerja naik angkutan massal ini berjalan dengan baik, kata Dewa, Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, memantaunya langsung.
“Kebijakan untuk ASN dan non ASN naik LRT ini, sudah dibagi zona yang telah ditentukan Dishub Kota Palembang untuk setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata Dewa. (yan)