Polisi Tangkap 30 Pelaku Karhutla di Sumsel

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan telah mencapai 106 ribu hektare. Dari jumlah itu, ada 30 pelaku pembakaran lahan yang ditangkap.

“Sampai hari ini sudah 30 pelaku pembakaran lahan yang kami tangkap dan ditangani Direktorat Reskrimsus. Data ini dari 21 laporan polisi,” terang Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/10/2019).

Dikatakan Supriadi, dari jumlah itu, ada satu korporasi yang ditangani dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Perusahaan itu adalah PT Hutan Bumi Lestari di Musi Banyuasin.

“Untuk perusahaan masih tetap satu ya, PT HBL. Tetapi kalau kasus perorangan, sudah ada delapan yang dikirimkan ke kejaksaan,” kata Supriadi.

Selain satu perusahaan jadi tersangka, Supriadi menyebut ada tujuh perusahaan yang konsesinya juga disegel Gakkum Kementerian LHK. Hal ini terkait dugaan pelanggaran administrasi dan perizinan.

“Kalau KLHK beda, mereka fokus pada administrasi dan perizinan. Kalau kami fokus pada pelanggaran pidana, tetapi semua kami dalami,” kata Supriadi.

Dari jumlah kasus yang ditangani itu, Supriadi mencatat mayoritas kasus berasal dari daerah Ogan Komering Ilir (OKI). Tercatat ada 12 kasus perorangan yang kini telah ditangani dan pelaku ditahan.

“Total di OKI ada 12 kasus, semua kasus perorangan. Secepatnya berkas dikirim ke kejaksaan jika sudah lengkap,” terang Kasatreskrim Polres OKI AKP Agus Prihandinika.

Sebelumnya, BPBD Sumatera Selatan merilis ada 106 ribu hektare lahan di Sumatera Selatan terbakar sepanjang 2019. Lahan terbakar tersebar di berbagai daerah, seperti di OKI, Ogan Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin, dan Musi Rawas. (ran)