Kesal Sering Diejek ‘Banci’, Seorang Pedagang di Palembang Bacok Sang Pengejek

Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Diduga ikut dalam aksi pengeroyokan terhadap Rizki (28), seorang pedagang bernama Eko Saputra (35), warga Jalan Muhajidin Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, harus berurusan dengan petugas Pidum (Pidana Umum) Polresta Palembang.

Eko ditangkap petugas Pidum Polresta Palembang pimpinan Kanit Opsnal Pidum, Ipda Andrean yang akrab disapa Piluk, saat berada di Rumah Susun Blok 49, saat sedang nongkrong, Kamis (10/10/2019), sekitar pukul 10.30.

Meski sempat panik melihat kedatangan petugas, namun Eko mengaku bersalah dengan apa yang sudah dilakukannya.

Tanpa banyak bicara Eko pun beserta barang bukti berupa pedang panjang, langsung diamankan ke Polresta Palembang guna mempertanggung jawabkan ulahnya.

Informasi yang dihimpun, aksi pengeroyokan yang dilakukan Eko bersama rekannya, Roma (sudah tertangkap pada September), terjadi pada 11 Juli 2019, di Jalan Mujahidin tepanya di depan Toko Syakira simpang Pasar 26 Ilir Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil.

Saat itu korban sedang duduk di TKP (tempat kejadian perkara), lalu datanglah tersangka dan rekannya bernama Roma, kemudian terjadi percekcokan.

Selanjutnya tersangka Roma memeluk korban dari belakang dan Eko langsung menikam korban menggunakan sajam jenis parang.

Dan akibat kejadian itu, korban pun korban mengalami luka robek di kepala, bahu kiri, dan pergelangan tangan kanan.

Selanjutnya korban langsung dilarikan di bawa ke RS Charitas oleh warga untuk dilakukan perawatan.

“Benar, tersangka ditangkap atas laporan korban dengan laporan kasus pengeroyokan Pasal 170 KUHP ayat 2,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidum, Iptu Ginting.

Selain Eko, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang yang digunakan pada aksi pengeroyokan tersebut.

“Sebelumnya kita sudah mengamankan rekannya yakni Roma sekitar 1 bulan lalu dan saat sedang menjalani hukuman,” katanya sambil mengatakan pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Eko mengaku nekat melakukan aksi ini karena sering diejek korban dengan perkataan “banci “.

“Oleh perkataan inilah saat ketemu terjadilah aksi itu. Sudah kudiamke, tapi dia itu (korban-red) selalu mengejek saya,” katanya.

Menurut Eko, saat terjadi aksi pengeroyokan itu, ia melakukan pembacokan terhadap korban hanya sekali.

“Saya bacok korban di kaki pak satu kali. Sedangkan Roma bacok korban di kepala,” ujar Eko yang mengaku menyesal. (ran)