Pelitasumatera.com, PALEMBANG – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang mengklaim adanya kenaikan pendapatan dari sektor pajak restoran sebesar 50 persen.
Kenaikan ini setelah dipasangnya tapping box (alat perekam transaksi) di sejumlah restoran yang ada di kota Palembang.
“Saat ini sudah terpasang 476 unit tapping box baik di restoran, hotel dan tempat hiburan. Untuk di kota Palembang ini, kita menargetkan 600 unit terpasang hingga akhir tahun, tetapi kita upayakan 500 unit agar lebih optimal saja,” kata Sekretaris Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Ikhsan Tosni dijumpai di Rumah Dinas Walikota Palembang, Senin (14/10/2019).
Jika dibandingkan dengan sebelum adanya alat perekam transaksi ini, ungkap Ikhsan, pendapatan dari sektor pajak restoran hanya sebesar Rp 6-7 miliar perbulan.
Sekarang, sejak adanya alat perekam transaksi ini, pendapatan dari sektor pajak restoran menjadi Rp12,5 miliar.
“Setelah dipasangnya ratusan alat itu terjadi peningkatan pendapatan pajak restoran yang sangat signifikan. Tapi kita juga akan evaluasi terus pemasangan alat ini,” jelasnya.
Sebelumnya, alasan pemasangan alat transaksi ini dorongan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengoptimalkan pendapatan pajak agar lebih transparansi.
Pemasangan alat tersebut dilakukan di tempat-tempat potensial dan layak dikenakan pajak seperti restoran, hotel dan tempat hiburan lainnya.
Optimalisasi pendapatan daerah dari hasil pajak ini perlu dilakukan sebagai cara mencapai target PAD naik Rp 500 miliar dari tahun lalu yang hanya Rp748 miliar sekarang menjadi Rp1,3 triliun. (hmy)