Remas Dada dan Peluk Wanita Sedang Mandi di Sungai Enim, Pria Ini Ditangkap Polisi

Pelitasumatera.com, MUARAENIMĀ – Serlianto (29 tahun), warga kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim diringkus jajaran Polsek Tanjung Agung.

Serlianto ditangkap karena meremas dada dan memeluk KA, warga Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim.

Serlianto diamankan di rumahnya, Minggu (20/10/2019), sekitar pukul 10.00 Wib.

Menurut info penangkapan terhadap tersangka dilakukan guna menindak lanjuti laporan dari korban yang tercatat dalam
N .LP/ B-19 / X / 2019/ Sumsel / Res M enim / Sek Tanjung Agung, tanggal 20 Oktober 2019.

Kasus pelecehan seksual itu bermula saat KA sedang mandi di pinggir sungai Enim. Tiba-tiba saat itu ada Serlianto yang diam diam berjalan ke arah sungai.

Serlianto dari arah langsung memeluk serta meremas buah dada KA. Tentu saja hal tersebut membuat KA terkejut bukan main.

KA memberontak. Serlianto yang panik kemudian mencelupkan muka KA ke sungai dengan harapan tidak berteriak dan tidak berontak.

Nyatanya KA terus berontak, mencoba melepaskan pelukan pelaku. Upaya KA lepas dari pelukan itu akhirnya berhasil. KA kemudian berlari ke pinggir sungai.

Serlianto terus mengejar, dan kembali memeluk korban dan juga tangannya kembali meremas buah dada korban.

Serlianto kembali mencelupkan muka korban ke dalam sungai, namun korban kembali memberontak.

Melihat korban mencoba melawan, Serlianto tiba-tiba mengambil kayu lalu memukul muka KA. KA mencoba berteriak meminta tolong kepada seorang warga bernama Hengki.

Hengki yang berjarak 50 meter segera berjalan mendekat ke arah korban. Melihat ada warga datang, Serlianto bergegas melarikan diri menelusuri sungai.

KA kemudian diselamatkan oleh warga tersebut. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke kepala desa. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di seluruh muka.

Tak terima dengan perlakuan pelaku, korbanpun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Agung untuk ditindak lanjuti.

Menindak lanjuti laporan tersebut kemudian polisipun mendapat petunjuk terkait keberadaan pelaku yang diinformasikan sedang berada di rumahnya.

Jajaran Polsek Tanjung Agungpun langsung menuju rumah tersangka dan langsung melakukan penggerbekan.

Alhasil tersangka tak berkutik saat mengetahui kedatangan polisi yang menjemputnya. Tersangka langsung diamankan ke Polsek Tanjung Agung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Tanjung Agung, AKP Arif Mansyur membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka sudah kita amankan, pelaku adalah residivis dalam perkara yang sama tahun 2016 dengan putusan 1,6 tahun,” jelasnya.

Terkait kasus tersebut lanjutnya pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 1 Lembar Kain mandi milik korban dan 1 lembar celana pendek milik pelaku. (net)